Jawapes Surabaya- Peran Jurnalis (Pers) di era keterbukaan informasi sangatlah diperlukan dan dibutuhkan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Terutama dalam hal upaya publikasi , sosilisasi dan edukasi bagi masyarakat dalam perwujudan Kamtibmas.Demikian disampaikan Dewan Penasehat, Slamet Santoso(Cak San) melalui Kabiro Media Jawapes Surabaya, Rudi Hartono di kantor media jawapes Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan Cak San, kepolisian RI dalam pelaksanaan tugas baik juga penerangan , publikasi, sosialisasi kepada masyarakat tak lepas dari peran serta kemitraan jurnalis baik media cetak ,elektronik dan media on line. Dengan keberadaan kemitraan dengan media , kepolisian percaya akan menambah keberhasilan tugas pokok dan fungsinya.
“Kepolisian pun ikut mengerti, memahami dan mengetahui tupoksi dan peran serta seluruh awak media di lapangan”, tegasnya.
Sementara menyinggung batasan antara Pers dan Polisi, mengingatkan tentang kode etik jurnalis yang menjadi koridor dalam penugasan. Insan pers diminta untuk mengikuti aturan dengan menjaga TKP tetap steril, tidak menghilangkan barang bukti yang ada, tidak melanggar police line dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan jurnalis saat meliput insiden berbahaya.
Dengan semakin berkembangnya Dunia pers dan untuk mengkorordinir Wartawan/Jurnalis pada masing masing daerah agar satu sama lainnya dapat saling bekerjasama dan saling berkordinasi untuk lebih baiknya serta kelancaran dalam pengembangan jaringan suatu media, sangat diperlukan keberadaan Kabiro dan Biro media di tiap kota dan Daerah.
Menjamin dan bertanggung jawab secara Hukum bahwa seluruh data dan informasi yang dipublikasikan adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan untuk kepentingan Keredaksian, pemberitaan/ publikasi, sesuai dengan UU Pers No.40 Thn 1999. Bersedia dan turut serta membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan, monitoring untuk kepentingan informasi publik baik melalui media cetak maupun Online.
Pada dasarnya, pers bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati keanekaragaman.
Namun, dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan pemberitaan pers.
“Banyak praktek media keluar dari kaidah-kaidah jurnalistik, kemudian masih banyak insan pers yang mendapat tindakan kekerasan dan diskriminasi dalam menjalankan tugas peliputan,” tegas Cak San
Menurut Cak San, pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers sebagai kontrol atas ketiga pilar dimaksud.
“Pers sebagai kekuatan keempat harus ditempatkan dengan tepat dan profesional,” imbuhnya
Kedepannya, lanjut Cak San, pemerintah akan meningkatkan kajian secara ilmiah menyangkut hukum dan pers atau Undang-Undang Pers, agar semakin baik dan professional.(Andie/tim)
Pembaca
Dijelaskan Cak San, kepolisian RI dalam pelaksanaan tugas baik juga penerangan , publikasi, sosialisasi kepada masyarakat tak lepas dari peran serta kemitraan jurnalis baik media cetak ,elektronik dan media on line. Dengan keberadaan kemitraan dengan media , kepolisian percaya akan menambah keberhasilan tugas pokok dan fungsinya.
“Kepolisian pun ikut mengerti, memahami dan mengetahui tupoksi dan peran serta seluruh awak media di lapangan”, tegasnya.
Sementara menyinggung batasan antara Pers dan Polisi, mengingatkan tentang kode etik jurnalis yang menjadi koridor dalam penugasan. Insan pers diminta untuk mengikuti aturan dengan menjaga TKP tetap steril, tidak menghilangkan barang bukti yang ada, tidak melanggar police line dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan jurnalis saat meliput insiden berbahaya.
Dengan semakin berkembangnya Dunia pers dan untuk mengkorordinir Wartawan/Jurnalis pada masing masing daerah agar satu sama lainnya dapat saling bekerjasama dan saling berkordinasi untuk lebih baiknya serta kelancaran dalam pengembangan jaringan suatu media, sangat diperlukan keberadaan Kabiro dan Biro media di tiap kota dan Daerah.
Menjamin dan bertanggung jawab secara Hukum bahwa seluruh data dan informasi yang dipublikasikan adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan untuk kepentingan Keredaksian, pemberitaan/ publikasi, sesuai dengan UU Pers No.40 Thn 1999. Bersedia dan turut serta membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan, monitoring untuk kepentingan informasi publik baik melalui media cetak maupun Online.
Pada dasarnya, pers bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati keanekaragaman.
Namun, dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan pemberitaan pers.
“Banyak praktek media keluar dari kaidah-kaidah jurnalistik, kemudian masih banyak insan pers yang mendapat tindakan kekerasan dan diskriminasi dalam menjalankan tugas peliputan,” tegas Cak San
Menurut Cak San, pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers sebagai kontrol atas ketiga pilar dimaksud.
“Pers sebagai kekuatan keempat harus ditempatkan dengan tepat dan profesional,” imbuhnya
Kedepannya, lanjut Cak San, pemerintah akan meningkatkan kajian secara ilmiah menyangkut hukum dan pers atau Undang-Undang Pers, agar semakin baik dan professional.(Andie/tim)
Pembaca
Posting Komentar