Nuansa Nepotisme Selimuti Pengangkatan Perangkat Desa Kecamatan Prambon

Kantor Camat Prambon

Jawapes, NGANJUK
- Regulasi kepala desa yang tertuang dalam undang undang tentang desa, sebagian dari itu mengamanahkan bahwa  kepala desa dilarang melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), alias menerima uang barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan yang akan dilakukannya.


Analogi dengan hal tersebut, mendekati sebuah  kesenyawaan atas peristiwa yang terjadi pada lelang jabatan pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, dimana nuansa nepotisme dalam kegiatan tersebut yang lolos seleksi ujian formasi sekretaris desa hampir 90 persen putra putri kepala desa setempat kecuali Desa Tegaron.


Seperti yang tertuang dalam Perbup No.11 Tahun 2021 bahwa kepala desa melakukan sesuai tupoksinya. Hal ini juga menjadi angin segar kepala desa sebagai pemegang hak Prerogativ untuk menentukan siapakah patner kerja yang terpilih nantinya. Beberapa Kepala Desa tidak memungkiri bahwa yang terpilih adalah anak dan anggota keluarganya dengan dalih apakah disitu menyalahi aturan, didalam persyaratan sudah jelas Warga Negara Indonesia (WNI).


 “Sekarang begini, apakah salah jika anak atau anggota keluarga saya ikut dalam kegiatan ini. Dan didalam peraturannya itu tidak ada, yang ada semua WNI berhak mengikùti,” tegasnya.


Camat Prambon Kuwadi, SH saat dikonfirmasi terkait hasil yang lolos seleksi pengangkatan perangkat desa yang di dominasi anak kepala desa menjelaskan, apapun yang timbul itu semua urusan panitia dan BPD, kami hanya sebagai pengawas yang bersifat umum.


"Terkait undang undang tentang desa yang melarang kepala desa untuk KKN, jika memang terbukti, ya itu urusan penegak hukum," imbuh Camat diruang kerjanya, Jumat (7/5/2021) pukul 10.00 Wib.(Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama