KAJIAN KRITIS TERHADAP UUD 2002 HASIL AMANDEMEN NKRI SEMAKIN TERSESAT .JIKA KITA TIDAK KEMBALI PADA PANCASILA DAN UUD1945 ASLI


Oleh Prihandoyo Kuswanto  Ketua Pusat Kajian Rumah Pancasila 



Jawapes Surabaya - UUD 1945 telah diamanademen sebanyak 4 kali tahun 1999 -2002 oleh MPR 1999-2004 yang di ketuai Prof Amin Rais dan Presiden-nya Megawati Soekano Putri yang merobah Jumlah pasal didalam UUD 1945 kurang lebih 300% perubahan ini telah merubah hal-hal yang Fundamental dan hal-hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara.

Aliran pemikiran Ke Indonesiaan diganti dengan Individualisme, Liberalisme dan Kapitalisme . Sistem MPR diganti dengan Presidenseil yang basisnya Individualisme, maka kekuasan bukan di permusyawarahkan dengan hikma kebijaksanaan tetapi diganti dengan pemilihan langsung banyak-banyakan suara kalah menang pertarungan .

Undang-Undang Dasar hasil amandemen ternyata sangat buruk dan multi tafsir. Amandemen bukan hanya merubah dan menambahi pasal-pasal, juga menghilangkan penjelasannya, tetapi yang lebih kronis bagi bangsa ini adalah aliran pemikiran pada UUD 1945 diganti.

Ini merupakan kejahatan terhadap konstitusi, kejahatan terhadap pendiri bangsa ini mengapa ?Sebab dirubahnya aliran pemikiran pada UUD 1945 sama artinya negara ini bukan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pembukaan UUD1945.

Bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 naskah asli adalah sebagai berikut:

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Penjelasan :

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

Pasal 1

Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.

Jadi Pasal ini sangat jelas kedaulatan rakyat ada di tangan MPR, MPR penyelenggara negara tertinggi.

Sekarang kita bandingkan dengan UUD amandemen bunyinya sebagai berikut :

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal ini sangat multi tafsir. Siapa menurut Undang-Undang Dasar yang menjalankan kedaulatan rakyat ?

Pasal berapa dalam Undang-Undang Dasar yang mempunyai wewenang menjalankan Kedaulatan rakyat ?

Perubahan pasal 1 ayat 2 ternyata bukan hal yang sederhana, terjadi perubahan aliran pemikiran yang sangat fudamental pada UUD 1945.

Aliran pemikiran yang dibangun sejak bangsa dilahirkan dengan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, para pendiri bangsa ini meletakan musuh bersama adalah Penjajahan maka di dalam Pembukaan UUD 1945 Penjajahan menjadi kata pembuka dengan kalimat :

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan danperi-keadilan.”

Hanya satu-satunya di dunia ini sebuah negara di dalam pembukaan Undang Undang Dasar-nya menyatakan dengan tegas anti terhadap Penjajahan.

Aliran pemikiran anti penjajahan adalah pokok utama di dalam konsep negara yang akan didirikan dan dibangun oleh seluruh pendiri bangsa, mengapa ?

Sebab penjajahan adalah sebuah penderitaan panjang bangsa ini, sebuah amanat penderitaan rakyat, bahkan di dalam Sumpah Pemuda dengan jelas bertujuan “Mengangkat harkat dan martabat Rakyat Indonesia Asli”.

Penjajahan lahir dari Kolonialisme, Imperalisme, yang lahir dari Kapitalisme, Liberalisme berbasis pada Individualisme.

Perang dunia ke-I dan Perang Dunia ke-II adalah akibat dari aliran pemikiran Individualisme negara yang ingin menguasai negara lain, baik itu kekayaan alam maupun ingin menguasai wilayahnya untuk dijajah.

Oleh sebab itu, The Founding Fathers telah merancang sebuah Negara yang anti terhadap penjajahan dengan anti tesisnya adalah Pancasila.

Negara yang akan dibangun adalah negara dengan konsep Pancasila.

Mengapa negara Indonesia harus berdasar pada Pancasila dimana di alenea ke-IV pembukaan UUD.1945 terurai sila-sila Pancasila itu.

Jadi dengan jelas tujuan negara Indonesia Preambul UUD 1945 adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia dimana di alenia ke IV nya ber bunyi :

“….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Mengapa kita membuat demokrasi yang tidak lagi berpedoman pada perjanjian luhur bangsa di atas, bukannya perjanjian luhur itu masih berlaku, belum diganti ?

Kita semua telah melakukan, kalau boleh dikatakan pengkhianatan terhadap Alenia ke-IV UUD 1945 dengan mengganti demokrasi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan."

Kita ganti dengan demokrasi banyak–banyakan, demokrasi langsung, demokrasi kalah menang. Aliran pemikiran kolektivisme Integralistik.

Sistem MPR adalah menganut faham kekeluargaan, faham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia.

Hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari ribuan suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam agama dan kepercayaan, bermacam-macam golongan.

Maka keanggotaan MPR adalah utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia diganti dengan model Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, Pilsung Pilpres, Pilkada.

Kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kalah menang kuat-kuatan pertarungan.

Penjelasan UUD 1945 dihilangkan. Akibatnya, kita tidak mengerti lagi pokok-pokok pikiran yang ada di Pembukaan UUD 1945.

Politik rakyat yang disebut GBHN dihilangkan, akibatnya GBHN sebagai panduan politik negara hilang diganti dengan janji-janji presiden.

Kedaulatan Rakyat yang dijalankan oleh MPR diganti dengan kedaulatan ditangan partai politik.

Pada waktu kami merancang Undang-Undang Dasar 1945, kami telah dapat menyaksikan akibat-akibat dari susunan negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropa Barat).

Dasar susunan negara-negara itu ialah perseorangan dan liberalisme. Segala sesuatu didasarkan atas hak dan kepentingan seseorang. Ia harus bebas dalam memperkembangkan daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain), sehingga mengakibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara.

Hal demikian itu menimbulkan sistem Kapitalisme di mana seseorang memeras orang lain (explotation de l’homme par l’homme) dan Imperialisme, di mana suatu negara menguasai dan menjajah negara lain.

Dalam pada itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsa terhadap bangsa lain.

Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah akibat yang nyata dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di atas tadi.

Sistem tatanegara demikian itu yang mengutamakan kepentingan perseorangan dan kebebasan hidup tanpa landasan moral, menimbulkan keangkaramurkaan, membikin kacau-balaunya dunia lahir dan bathin, sebagai semangat perseorangan tersebut.

Maka dari itu, tatanegara, tata hukum dan pandangan hidup demikian itu, tidaklah sesuai dengan lembaga sosial dari masyarakat Indonesia asli, sehingga jelaslah bahwa susunan hukum negara-negara Barat, yang berlandaskan teori-teori perseorangan dari para ahli pemikir seperti Voltaire, Jean Jacques Rousseau, Montesquieu dan lain-lain dari Perancis serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan lain-lain dari Inggris dan Amerika, tidak dapat diambil sebagai contoh yang baik bagi Indonesia.

Demikian pula contoh yang diberikan oleh dasar susunan negara Soviet-Rusia tidaklah cocok bahkan bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli.

Tatanegara Sovyet-Rusia berdasarkan pertentangan kelas, menurut teori yang diajarkan oleh Mark, Engels dan Lenin, yakni teori ”golongan”.

Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain, agar hanya suatu golongan saja yang memegang kekuasaan negara, yakni golongan kaum buruh (Dictatorship of the proletariat).

Teori ini timbul sebagai reaksi terhadap negara ”kapitalis” yang dianggap dipakai sebagai perkakas oleh kaum ”burjuis” untuk menindas kaum buruh.

Kaum borjuis itu mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan-golongan lain, yang mempunyai kedudukan yang lemah. Maka perubahan negara Kapitalis menjadi negara Sosialis/Komunis menjadi dasar dan tujuan gerakan buruh internasional.

Dalam mencari dasar dan tujuan Negara Indonesia haruslah dilihat kenyataan struktur sosialnya, supaya negara dapat berdiri kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan ciri khas kepribadiannya.

Adapun struktur masyarakat Indonesia yang asli tidak lain ialah ciptaan kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya sejak zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan Indonesia itu ialah perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin.

Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebatinan, struktur kerohaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara dunia luar dan dunia batin, segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir dan bathin itu, dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis dengan sesama manusia dan golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mem-pengaruhi.

Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, oleh karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan.

Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus senantiasa memberi bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat.

Oleh karena itu, kepala rakyat yang memegang adat, senantiasa memperhatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya, agar supaya pertalian batin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para pejabat begara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi menurut pandangan ini negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.

Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah penghidupan bangsa seluruhnya.

Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan ini mengenai susunan masyarakat dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Panca Sila.

Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, Utusan-utusan golongan yang meimplementasikan negara semua untuk semua tidak lagi seluruh elemen bangsa terwakili di MPR, diganti hanya utusan Golongan partai politik dan utusan golongan senator.

Dengan diamandemen-nya UUD 1945 dan dihilangkan nya penjelasan UUD 1945 maka Hilang juga Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila.

Sebab Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah UUD1945 dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Dengan diamandemen UUD 1945 maka negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah bubar, sebab Bung Karno sendiri mengatakan bahwa UUD 1945 dan Proklamasi adalah loro –loroning atunggal.

Jika pembukaan UUD 1945 tidak menjadi acuan, sama artinya negara ini bukan negara yang di proklamasikan 17 Agustus 1945. Dan bung Karno sendiri menegaskan dalam pidatonya Cuplikan pidato Bung Karno 17 Agustus 1963:

“....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan".

Kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung, kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.

Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja.

Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.

Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah, saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.

Undang -undang 1945 itu keramat sebab mengikutsertakan petunjuk Allah dalam pembentukannya :

Seperti yang diucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI

.......................” Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata. Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe. Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin. Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”..

Amandemen UUD 1945 telah mengkhianati arti Bangsa Indonesia.

BANGSA BUKAN SEKEDAR WARGA NEGARA.

Mungkin dalam benak kita tidak perna berfikir apa itu Bangsa dan apa itu Warga negara. Mengapa kalimat ini atau pertanyaan ini muncul, sebab setelah saya membaca UUD 2002 hasil amandemen ternyata membuat saya terkejut bukan saja amandemen itu merubah pasal-pasal di UUD 1945 tetapi para pengamandemen telah melakukan kesalahan besar, yaitu mendegradasi pengertian bangsa atau ini sebuah kesengajaan karena pesanan dari luar sana akibat dari kesembronoan ini.

Maka bangsa Indonesia tidak lagi menjadi yang utama dalam menata dan mengurus negaranya.

Bangsa Indonesia adalah satu-satunya bangsa yang unik didunia sebab bangsa dilahirkan baru negara nya dibentuk, maka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan atas nama warga negara tetapi atas nama bangsa Indonesia.

Jadi yang mendirikan negara ini adalah orang –orang Indonesia asli yang disebut bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, para pendiri negeri ini membuat UUD 1945 tentang Presiden dengan kalimat : Pasal 6 (1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

Di dalam UUD 1945 juga mengatur soal kewarganegaraan didalam pasal 6 UUD 1945 dengan bunyi kalimat sebagai berikut :

Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.

Untuk mengetahui perbedaan apa itu warga negara bangsa Indonesia Asli dengan warga negara bangsa lain maka di dalam Penjelasan UUD 1945 yang disebut bangsa lain adalah Pasal 26 Ayat 1 "Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara.Republik Indonesia dapat menjadi warga negara."

Jadi selain bangsa Indonesia Asli yang mendirikan negara ini, maka warga negara juga bangsa –bangsa lain. Misalnya peranakan bangsa Belanda, Bangsa Tionghoa, Bangsa Arab.

Jadi sangat jelas di dalam UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia Asli itu beda dengan bangsa Belanda, Bangsa Tionghoa, dan Bangsa Arab.

UUD 2002 hasil amandemen Pasal 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi hasil amandemen UUD2002 telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia asli.

Negara Indonesia di dalam lintasan sejarahnya Bangsa dilahirkan baru negaranya dibentuk dan ini adalah sesuatu yang unik didunia ini. Oleh sebab itu, yang menjadi Presiden adalah orang Indonesia asli, sebab orang Indonesia asli adalah bangsa Indonesia asli.

Beda dengan warga negara sebab warga negara bukan saja bangsa Indonesia asli, tetapi bisa bangsa lain seperti bangsa Belanda, Bangsa China atau Tionghoa, dan Bangsa Arab yang disyahkan menurut UU.

Perubahan pasal tentang Presiden ini sangat amat penting bagi kita semua, apakah MPR telah minta persetujuan terhadap perubahan bahwa Presiden bukan orang Indonesia asli ?

Di dalam pasal UUD 2002 pada pasal 26 masih juga masih dijelaskan yang di maksud dengan warga negara itu terdiri dari Bangsa Indonesia Asli, dan keturunan bangsa-bangsa lain .

Pasal 26 (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882

Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.

Otto van Bauer

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.

Friederich Ratzel (Faham Geopolitik)

Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

Hanz Kohn

Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama. Soekarno.

Suatu bangsa di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.

Ki Bagoes Hadikoesoemo

Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.

Otto Bauer

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).

Jalobsen dan Libman

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).

Hans Kohn

Pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

Guibernau

Bangsa adalah negara kebangsaan yang memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).

Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.

Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.

Jadi jelaslah bangsa bukan sekedar warga negara, sebab sebuah bangsa terbentuk karena sejarah, karaena nasib dan sepenangungan, karena budaya, katena cita-cita, karena kebersamaan, karena gotongroyong. P

olitik negara dari awal mula adalah non blok sesuai dengan isi pembukaan UUD 1945, kok bisa sekarang bergeser menjadi Block China atas dasar hukum apa?

Bukannya ini pelanggaran terhadap pembukaan UUD 1945. Sebab itu, politik luar negeri Republik Indonesia ialah politik bebas dan aktif.

B e b a s = sesuai dengan prinsip kemerdekaan dan kedaulatan negara dan karena itu tidak memihak kepada blok-politik manapun juga.

A k t i f = membela perdamaian dan mencapai per-saudraan segala bangsa.

Marilah kita sebagai bangsa segerah insyaf melihat keadaan ini, bukan soal RUU BPIP  saja yang mampu membangunkan kita semua dari tidur panjang.

RUU HIP kemudian berubah menjadi RUU BPIP  hanyalah kebingungan  akibat dari diamandemen nya UUD 1945.

Apakah kita memang menghendaki sistem negara yang seperti ini ?
(CSan/Pri).

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama