Buntut Harta Gono Gini Mantan Suami Bakar Rumah


Pelaku Pembakaran Saat Diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas 


Jawapes Banyumas - Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Gumelar berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar rumah, Jumat (7/05/2021)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/5) dini hari Pukul 01.00 Wib diketahui saksi Dian (26) yang merupakan warga Desa Gancang Kecamatan Gumelar terbangun karena anaknya menangis.

Terdengar suara gemeretak di dalam rumah seperti ada sesuatu yang terbakar, saksi (Dian) segera membangunkan korban Darkimah (49) wanita yang tinggal satu rumah dengan saksi Dian namun hal itu oleh korban dianggapnya suara kipas angin.

Saat saksi Dian melihat dari bawah pintu samping ada cahaya warna merah, saksi Dian kemudian memberitahukan korban dan selanjutnya bersama-sama memeriksa ke depan rumahnya. Ternyata kobaran api di teras depan pintu rumahnya, sudah membumbung tinggi sampai keatas pintu rumahnya, kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, korban kemudian segera membangunkan saksi Slamet (32), Tarsiti (39) dan memberitahukan kepada saksi Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api. Setelah berlansung sekitar 20 menit, akhirnya kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air," jelasnya.

Setelah tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, maka mengarah kepada inisial AH (62) yang diduga kuat sebagai pelaku. Dimana AH adalah mantan suami dari korban.

"Pelaku dan korban sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun pada saat permasalahan harta gono gini belum terselesaikan yaitu berupa rumah yang saat itu ditempati korban, dibakar oleh pelaku," ungkap Kompol Berry.

Saat dilakukan penyidikan oleh anggota Reskrim Polresta Banyumas, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter.

Saat ini AH dan barang bukti berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah yang masih menempel, satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain, pelaku mendapatkan ganjaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan," tandasnya.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama