Uji Coba Jalur Dua Arah, Komisi 3 DPRD Situbondo Sidak KDS

Kondisi arus lalu-lintas uji coba jalur dua arah depan parkir pusat belanja KDS tampak padat oleh pengendara roda dua dan empat

 

Jawapes, Situbondo - Adanya penerapan uji coba rekayasa lalu-lintas di hari pertama yang awalnya jalur satu arah dirubah menjadi jalur dua arah di jalan Ahmad Yani Kabupaten Situbondo, khususnya tepat di depan pusat perbelanjaan KDS tampak mengakibatkan kemacetan, penyebabnya diduga lahan parkir KDS yang tidak memadai. Adanya kejadian tersebut, Ketua dan anggota komisi 3 DPRD Situbondo didampingi Dishub dan perwakilan Disperdagin lakukan sidak parkir demi ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, Senin (12/4/2021).


Bashori Shanhaji selaku Ketua Komisi 3 DPRD Situbondo mengatakan adanya sidak parkir tempat perbelanjaan KDS dalam penerapan uji coba jalur dua arah agar tidak ada kemacetan, selama ini toko KDS hampir tidak ada perkembangan dalam penanganan kondisi lahan parkir, mereka (pihak KDS) merasa seolah-olah tidak ada kemampuan untuk memberikan lahan yang layak disesuaikan dari presentasi pengunjung. Jadi lahan parkir seharusnya sudah disiapkan. Hasil sidak saat ini tidak bisa diambil kesimpulan karena masih awal uji coba jalur dua arah, komisi 3 mengambil sample tempat parkir KDS karena sudah menjadi persoalan lama, bahkan keluhan-keluhan dari toko sebelahnya terkait memberikan akses jalan tampak susah.


"Maka semua pihak yaitu Komisi 3, Dishub dan Disperdagin harus duduk bersama untuk mengatasi masalah tersebut guna antisipasi kedepannya. Adanya konsekuensi dibukanya kembali menjadi jalur dua arah seharusnya lebih di antisipasi lagi, agar tidak menimbulkan kemacetan," paparnya.


Lebih lanjut, Ketua Komisi 3 DPRD Situbondo menambahkan terkait penyediaan lahan parkir memang membutuhkan waktu yang lama, jadi kita tunggu tindakan dari pemerintah daerah setelah dievaluasi, namun komisi 3 tetap melengkapi informasi dengan memantau perkembangan beberapa pekan kedepan serta menerima masukan dan keluhan masyarakat.


"Pemerintah daerah yang memberikan izin membuka dan menutup, tetapi harus tetap melakukan evaluasi agar bisa mempunyai tolak ukur dalam mengatur penerapan jalur dua arah," imbuhnya.


Ketua Komisi III DPRD Situbondo beserta anggota didampingi Kadishub saat melakukan sidak ke pusat perbelanjaan KDS

Sementara itu, Arifin selaku salah satu Anggota Komisi 3 DPRD Situbondo menambahkan bahwa seandainya pihak pusat perbelanjaan KDS tetap tidak menambahkan lahan parkir untuk roda empat, maka Komisi 3 DPRD Situbondo selaku wakil rakyat meminta agar supaya ijinnya tidak di perpanjang, karena dari hasil sidak sistem pemungutan parkir masih memakai manual dan terkesan tidak etis.


"Jika dilihat kapasitas lahan parkir KDS cukup besar tetapi sistem pemungutannya masih manual, itu kan ada pajak parkir ke daerah. Jadi kalau tetap pemungutan gunakan manual artinya ada indikasi manipulasi bisa cukup rawan, sehingga kami menganjurkan pakai sistem digital," himbaunyanya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama