Segera Hubungi Polisi ke Nomor 110 Sebagai Layanan Kondisi Darurat


Call Center Layanan Kepolisian


Jawapes Pekalongan - Sering kali dalam keadaan terancam atau bahaya, seseorang bingung bagaimana menghubungi petugas Kepolisian. Meski memegang handphone, tak jarang orang tidak menyimpan nomor telepon kepolisian terdekat. Padahal dalam keadaan darurat Kepolisian Republik Indonesia telah membuka layanan panggilan gratis dari semua jenis seluler.

"Sebenarnya Markas Berkas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah membuka layanan Call Center 110 sebagai Emergency Call atau panggilan darurat, khusus untuk keluhan maupun pengaduan masyarakat mulai dari kebakaran, kecelakaan, ataupun aksi kejahatan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa menelepon atau mengirimkan Short Messages Services (SMS) secara gratis selama 24 jam," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Darno S.H., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Akrom.
 
Kasubbag Humas AKP Akrom menyampaikan bahwa pelayanan gratis Call Center tersebut merupakan wujud pelayanan prima polisi kepada masyarakat. Nantinya operator akan menerima keluhan dan aduan dari masyarakat, selanjutnya operator mencatat identitas penelepon dan meneruskannya ke Polres/Polsek terdekat sehingga dengan laporan tersebut anggota Polri langsung dengan cepat bisa datang ke lokasi kejadian, jelasnya Jumat (2/04/2021).

Namun demikian jangan coba-coba iseng menelepon nomor 110, sebab seluruh laporan dari masyarakat akan terekam pada seluruh sistem komputer Polri.(Yanis)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama