KSP Sentra Dana Banjarnegara Tidak Sesuai Prinsip dan Fungsi Koperasi


Kantor KSP Sentra Dana Cabang Banjarnegara, Jl. Let Jend. Suprapto No. 235 Semampir Kabupaten Banjarnegara



Jawapes Banjarnegara - Koperasi memegang beberapa prinsip yang sudah dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip ini juga digunakan untuk menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan keadilan bagi setiap anggotanya, pengurus atau masyarakat umum. Namun hal itu di abaikan oleh KSP Sentra Dana Cabang Banjarnegara yang beralamat di Jl. Let Jend. Suprapto No. 235 Semampir. Ijasah nasabah/anggota diminta oleh petugas sebagai jaminan untuk pinjaman.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ahmadi selaku Manager KSP Sentra Dana Cabang Banjarnegara mengatakan bahwa, kami memberikan pinjaman kepada anggota atau calon anggota berdasarkan atas kesepakatan bersama. Kita datang kerumahnya dan melihat semacam kemampuan anggota yang selanjutnya minta persetujuan dari antar pemohon dan pendamping, kalau kita anggap disini suami dan  istri. 

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop Kabupaten Banjarnegara, Izak Danial Aloys


Terkait persyaratan diantaranya KTP, KK yaitu berupa foto copy dan dokumen penting itupun juga atas dasar keiklasan dari anggota atau calon anggota. Kita tidak paksa tapi kalau tidak mau juga tidak masalah (sebagai persyaratan tambahan) dan dianggap bukan suatu jaminan, katanya.

"Kalau Ijasah, buku nikah, akte kelahiran anak, memang sebagian ada di kami. Tapi kalau masalah seperti KK atau KTP tidak kita minta, memeng kita ada tanda terimanya," ungkap Ahmadi kepada awak media diruang kerjanya pada Senin (5/04/2021) Pukul 20.13 Wib.

Berdasarkan keterangan dari suami nasabah/anggota, bahwa dirinya tidak mengetahui atas pinjaman tersebut.

"Jadi jujur saja setelah beberapa hari yang lalau saya baru tau, ada surat perjanjian yang mencantumkan nama saya sebagai penjamin," terangnya.

Lanjut Ahmadi dalam hal ini menegaskan, nanti kita klarifikasi dulu sama petugasnya yang bersangkutan pada saat survei dilapangan. 

"Jadi ini kan masalah teknis survei yang dilakukan dilapangan oleh petugas kami, misalkan ada kesalahan maka kami wajib menegur petugas kami. Tapi kalau secara aturan itu harus suami isteri," pungkasnya.

Anton yang merupakan Kepala Bagian KSP Sentra Dana menambahkan, dokumen penting bagi yang mau saja dan tidak memaksa. Dokumen penting itu hanya sebagai pendukung dan tergantung pada plafon yang diajukan, imbuhnya.

Dilain pihak, Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop Kabupaten Banjarnegara Izak Danial Aloys mengatakan, ini bagian dari laporan dan nantinya akan kita klarifikasi atau kroscek kepada management KSP Sentra Dana terkait jaminan nama dari dibitur. 

"Saya sampaikan, bahwa dokumen-dokumen seperti KK, KTP, Ijasah, KIS itu tidak bisa dijadikan sebagai suatu jaminan. Jaminan yang disepakati adalah yang memiliki nilai ekonomi," tandasnya.

Apabila obyek yang ada didalam surat perjanjian sudah ditetapkan sebagai kesepakatan maka diluar itu, bukan sebagai permintaan sebuah pendukung jaminan.

Izak Danial juga berharap kepada masyarakat dan KSP, bahwa pada prinsipnya koprasi didalam melayani kepada anggotanya yang kemudian terjadi sebuah perjanjian, seharusnya ruang lingkupnya juga sesuai pada perjanjian tersebut. Yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. 

"Kami mengharap kepada seluruh masyarakat bahwa jaminan yang berwujud seperti KTP, KK, KIS, Ijasah dan dokumen penting lainnya ini tidak ada karena ini bukan obyek komersial dan tidak dapat dinilai secara ekonomi. Jika kita berhutang, kita harus mempunyai sesuatu yang dijaminkan secara nilai ekonomi. Manakala kita tidak mampu melunasi nilai itu yang dijaminkan maka menjadi penggantinya," pintanya.

Selanjutnya untuk KSP Sentra Dana Cabang Banjarnegara, karena KSP ini berbadan hukum Provinsi dan diatur KSP Cabang di Banjarnegara nanti akan kita klarifikasi terhadap pelaporan serta dokumen dan hal-hal yang menjadi temuan kami selaku satgas di Kabupaten Banjarnegara. Akan kita laporkan berjenjang ke Provinsi karena kita tidak bisa mengambil keputusannya, karena itu menjadi kewenangan Provinsi untuk ada tindak lanjut dari pengawas Provinsi, tutupnya.
(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama