Keluhan Legalitas Usaha Hiburan Malam, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo

Wakil Ketua dewan komisi II DPRD Situbondo Hadi Priyanto, S.Pd

 

Jawapes, SITUBONDO - Wacana terkait rencana giat penertiban aktifitas hiburan malam oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Situbondo dibalas keluhan dari beberapa pengusaha, Kamis (01/04/2021).


Seperti yang diakui salah satu manager hiburan malam (karaoke) di Kecamatan Besuki inisial S, mengeluh jika tempat usahanya sepi selama Pandemi Covid-19.


"Kondisi pandemi seperti ini meskipun kita buka tetap minus mas. Sepi tamu, apalagi masih belum jelas kebijakan dari Bupati yang baru dilantik," ungkapnya.


Saat disinggung terkait perijinan usahanya, pria ini sangat berharap pihak pemkab khususnya Dispar Situbondo bisa memfasilitasi agar ke depannya ada kepastian hukum terkait usahanya. 


"Terkait wacana penertiban tersebut, meski itu kewenangan pihak Pemkab, jujur kami keberatan. Untuk perizinan, kami sangat berharap pihak pemkab khususnya Dispar Situbondo bisa memfasilitasi supaya kami tenang beraktivitas," sambungnya.


Hal senada di wilayah sama juga diungkapkan oleh inisial M, pengelola tempat hiburan lain. 


Menurut dia, selain terkait legalitas perizinan, disisi lain adanya tempat hiburan malam bisa mendorong roda perekonomian dan juga membuka lapangan pekerjaan. 


"Siapa juga yang gak pengen punya legalitas usahanya. Mudah-mudahan lewat pemberitaan ini, ada bentuk perhatian dari pihak pemkab," harap pria kelahiran Besuki ini.


Lebih lanjut mengungkapkan harapannya,"Kami juga berkeinginan membuat sebuah paguyuban yang berbadan hukum terkait usaha kami. Dimana kedepannya paguyuban tersebut bisa memfasilitasi dan mengakomodir aspirasi supaya usaha hiburan malam ini agar bermanfaat juga bagi masyarakat". 


Dikonfirmasi tempat terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo Hadi Priyanto, S.Pd., sangat mengapresiasi keinginan dan harapan para pengusaha hiburan malam.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pengusaha hiburan malam di Kabupaten Situbondo khususnya wilayah barat. Namun pada prinsipnya, kami di Komisi II dan Pemkab Situbondo akan mengkaji ulang terhadap peraturan perundangan berkenaan dengan izin hiburan malam dan kearifan lokal Kabupaten Situbondo," jelas Hadi saat dikonfirmasi via selulernya.


Selanjutnya mengatakan, terkait dengan hotel, restoran maupun fasilitas-fasilitas pendukung perhotelan lainnya, dipersilahkan kepada para pengusaha maupun investor untuk mengurusi perizinan sebagai mana mekanismenya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama