Beberapa Desa Terima Surat Dari Kejaksaan Negeri Situbondo

Kasi Datun bersama kepala BPJS Kesehatan dan beberapa kepala desa saat melakukan mediasi


Jawapes, SITUBONDO -  Adanya tunggakan pembayaran iuran dari sejumlah desa dan masih terdapat beberapa desa yang tidak mengikuti BPJS Kesahatan bagi perangkat desanya. Kejari Situbondo dengan berdasar Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS, melayangkan surat undangan untuk mediasi permasalahan tersebut.


Hal itu seperti diungkapkan Kasi Datun Kejari Situbondo, Alfiah Yustiningrum SH, di ruang kerjanya, Kamis (01/04/2021).


Menurut Fifi biasa di panggil, ada beberapa desa di Situbondo yang menunggak iuran BPJS nya. Tagihan terbesar ada yang sekitar Rp. 30 jutaan, tunggakan sampai 2 tahun. Padahal sudah ada anggaran di APBDes, tetapi sampai detik ini belum dibayarkan. Ada beberapa alasan mengapa belum terbayar, yaitu kebanyakan ada desa yang tidak menganggarkan dan sebagian lainnya karena masih di SiLPA. Jika diSiLPA, tinggal permohonan kemudian bisa dibayarkan. Namun kita membutuhkan bukti otentik, bukan hanya lisan.


Setelah dilayangkan panggilan resmi dari Kejari Situbondo untuk menemui panggilan Kasi Datun. Para kades tersebut siap dan bersedia menyelesaikan kewajiban tunggakan iurannya.


"Alasannya belum jelas, karena dari 6 desa yang tidak mengikutsertakan perangkat desanya kepesertaan BPJS Kesehatan, hanya 1 desa yang datang memenuhi surat undangan. Padahal BPJS Kesehatan tersebut adalah tunjangan kesehatan mereka," jelasnya.


Lebih lanjut, Kasi Datun menghimbau untuk kades agar lebih bersikap kooperatif dan memikirkan kesehatan perangkat desanya.


Disisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Situbondo, Darsono mengatakan terjadinya tunggakan pembayaran iuran dari beberapa kades itu akhirnya diadakan mediasi ke kejaksaan. karena BPJS sudah melakukan Mou.


"Disamping itu sasarannya uang yang dari desa itu kan uang negara juga.

Bagi desa yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan, segera mendaftar. Sedangkan yang sudah rutin membayar jangan sampai menunggak. Kemudian untuk yang masih ada tunggakan segera dibayarkan. Apalagi sudah dianggarkan oleh negara. Sebagai pekerja penerima upah, 4% dibayar oleh pemerintah dan 1% dibayar melalui pemotongan gaji dengan hak pelayanan kelas dua lebih murah.

Rata-rata untuk perangkat desa membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 125.000 dipakai satu keluarga," pungkas Darsono. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama