Warga Waru Diringkus Polisi, Usai Pakai Sabu di Rumahnya

Pelaku pemakai narkoba

Jawapes, SIDOARJO
- Keenakan pakai sabu, Edy Sukarno (37) warga Jalan Satria Kelurahan Kedungrejo RT13/RW03 Kecamatan Waru, Sidoarjo diringkus Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Senin (22/3/2021).


Saat dimintai keterangan usai press relese, Rabu (24/3/2021), Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga yang mengetahui jika di Jalan Satria ada penyalahgunaan narkotika. 


"Berdasar laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan benar jika ada seseorang yang memakai sabu," katanya.


Saat petugas mendatangi rumah pelaku, ternyata dia baru saja selesai pesta sabu. Pelaku pun kemudian diringkus petugas beserta barang buktinya untuk diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut.


Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menambahkan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya satu buah pipet yang didalamnya berisi sabu dan satu buah alat hisap berupa sedotan dan bong. "Pelaku mengakui kalau sudah sering memakai narkoba," kata Heri.


"Dari pengakuan pelaku, kami masih terus mengoreknya lagi, apakah dia menjadi pengedar atau pemasok barang haram itu," jelas Heri.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku disangka melanggar undang-undang tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama