Sadis, Dua Pelaku Pembunuhan di Tulangan Disangkakan Hingga Hukuman Mati

Dua tersangka

Jawapes, SIDOARJO
- Polresta Sidoarjo merilis pembunuhan sengaja direncanakan dan mayatnya dibuang di parit sawah Dusun Karangploso Desa Gelang Kecamatan Tulangan, Sidoarjo pada Kamis (4/3/2021) lalu.


Dalam penjelasannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada wartawan pada Senin (15/3/2021), modus pembunuhan yang dilakukan dua tersangka berinisial MH (26) dan MBK (21) keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu yaitu ingin merampas barang korban ARR (15) berupa handphone dan sepeda motor Beat.


"Dua tersangka yang masih tetangga dengan korban ini awalnya ingin membunuh korban dengan cara di racun, namun korban tidak sempat meminumnya. Keesokannya, dua tersangka melakukan pembunuhan dengan matang yang akhirnya menyiksa korban hingga meninggal," tandasnya.


Ditambahkan Kapolresta Sidoarjo, rencana pembunuhan terhadap ARR sudah dipersiapkan secara matang oleh kedua tersangka tersebut, akhirnya berhasil dijalankan pada tanggal 4 Maret 2021 dengan mengajak korban meminum arak jenis anggur. Lalu pertemuan pun disepakati yaitu di perempatan Pilang, korban menitipkan sepeda motornya tak jauh dari lokasi pertemuan.


"Mereka bertiga akhirnya naik Daihatsu Grandmax menuju tuang di Ploso. Kesempatan membunuh korban pun dapat dilaksanakan yaitu dengan menjerat leher korban hingga berbunyi 'krek'. Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke parit di Dusun Karangploso. Lantaran dirasa kurang aman, akhirnya korban dipindahkan ke parit yang satunya. Belum puas dengan apa yang dilakukan terhadap korban, usai dipindah, salah satu tersangka menginjak-injak leher korban hingga satu menit. Melihat kaki korban pucat dan tubuh korban mengambang, akhirnya kedua tersangka bergegas pergi dan membawa handphone korban," jelas Sumardji.


Barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers

Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap MH pada 8 Maret 2021 di wilayah Desa Sidokepung dan MBK ditangkap pada 10 Maret 2021 di tempat kos ibunya di kawasan Kediri.


Sementara itu, AR (hadir dalam konferensi pers pada Senin) yang merupakan paman korban mengucapkan terima kasih atas kerja keras anggota Polresta Sidoarjo dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap keponakannya ARR.


"Saya berharap agar kedua tersangka dihukum seberat-beratnya atas pembunuhan yang telah dilakukan terhadap ARR. Dia itu masih kecil dan sekolah. Kenapa mereka tega membunuh hanya karena ingin mengambil handphone dan sepeda motornya. Saya juga tidak menyangka lantaran kedua tersangka masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga. Saya sebagai manusia biasa tetap memaafkan kedua pelaku, namun hukum harus tetap berjalan untuk mempertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya," ujar paman korban sambil menangis dihadapan awak media.


Korban, lokasi ditemukannya korban dan barang bukti


Dari hasil penangkapan, disita beberapa barang bukti, antara lain

- 1 unit Daihatsu Grandmax nopol L-9791-W warna hitam tahun 2012 

- 1 unit handpone merk OPPO A-31 warna hitam 

- 1 unit sepeda motor honda Beat warna biru kombinasi putih nopol W-3185-WV

- 1 buah sarung warna coklat kombinasi hitam

- 1 buah jaket warna ungu kombinasi hijau

- 1 buah celana pendek warna merah

- 1 buah baju warna merah

- 1 buah celana dalam warna krem


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama