Reskrim Polsek Boja Tangani 2 Kasus Penggelapan di Bulan Februari 2021

Polres Kendal gelar press release perkara dugaan penggelapan mobil dan pencurian di sebuah kios

Jawapes KENDAL - Selama bulan februari 2021, Unit Reskrim Polsek Boja menangani dua perkara penggelapan mobil dan perkara pencurian di sebuah kios.


Pelaku penggelapan mobil warga Semarang berinisial B diduga menggelapkan satu unit mobil sigra dengan cara sewa kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa seijin pemilik. Tersangka B dijerat pasal 372 KUHPidana.


Dalam bulan yang sama penyidik Polsek Boja juga menangani perkara pencurian di sebuah kios, seorang tersangka inisial S mencuri dua buah laptop dan sejumlah uang di dalam kios pada malam hari dengan cara merusak dinding bagian belakang kios. Tersangka S dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.


Dalam  press release perkara Senin (1/3/2021) di halaman mapolres,  Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, S.I.K didampingi Kapolsek Boja AKP Irsanto,S.H. dan Kanit Reskrim  AIPTU Mahzum Syafi'i,S.H. menyampaikan kepada awak media bahwa tidak akan memberi peluang kepada para pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga,akan kita tindak tegas. Disela-sela pemaparan barang bukti kejahatan.


"Kapolsek Boja selama dua bulan terakhir telah menangani tiga perkara, dimana satu perkara lain yaitu perkara pencurian baterai suplay tower BTS sudah di release pada bulan Januari, kuantitas pengaduan perkara di wilayah hukum Polsek Boja cukup tinggi tidak menyurutkan langkah kita untuk tetap optimis menyelesaikan perkara," paparnya.(Santo)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama