Ramai di Medsos, Pesta Ultah Penyanyi Dangdut Lara Silvy Diduga Tidak Hiraukan Prokes

Suasana saat pesta ultah Lara Silvy digelar 

Jawapes, SIDOARJO
 - Penyanyi dangdut Lara Silvy merayakan acara ulang tahun, yang mana sempat ramai di medsos tersebut digelar secara privat di at defins art cafe Kav. DPR Pagerwojo, Buduran Sidoarjo pada Sabtu (6/3/2021) diduga melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Netizen menganggap kalau di acara pesta tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Bagaimana tidak? Hampir semua tamu undangan terlihat tidak menggunakan masker dalam pesta tersebut.


Ibunda Lara Silvy saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut. "Maaf, mboten (tidak) usah," tuturnya.


Hal ini dirasa sangat bertabrakan dengan kampanye prokes yang digaungkan oleh satgas Covid-19 Sidoarjo, dimana sebelumnya diberitakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan puluhan personel TNI, Polri dan Satpol PP menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan 5 M dan vaksinasi Covid-19.


"Jangan ada yang berkerumun, jangan lupa wajib pakai masker, rajin cuci tangan dan hidup sehat guna mencegah penyebaran Virus Corona,” imbau Kapolresta Sidoarjo dalam pembubaran kerumanan di kawasan Taman Pinang, Minggu (31/1/2021) lalu.


Selain itu, bagi warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan dalam rangka penegakan disiplin Operasi Yustisi selama PPKM, juga diberikan surat tipiring untuk mengikuti sidang pada waktu yang telah ditentukan.


Sesuai Inmendagri No. 5 Tahun 2021, maka PPKM Mikro resmi dilanjutkan di Jatim hingga 22 Maret mendatang, dengan semakin mengoptimalkan pelaksanaannya, agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau dengan penerapan protokol kesehatan ketat.


Dikutip dari beritajatim.com, Kombes Pol. Sumardji menghimbau agar masyarakat terus mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama