Polres Gresik Ringkus Pemuda Lamongan Pembawa Plastik Klip Berisi Sabu

Polsek Dukun berhasil mengamankan pelaku budak narkoba beserta barang bukti

 

Jawapes GRESIK - Komitmen Polres Gresik dan jajaran dalam memerangi peredaran narkoba bukan isapan jempol belaka. Terbukti, Polsek Dukun berhasil menyeret pria budak sabu Dian Agus Prayitno (27) asal warga Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi disaat kepergok anggota Polisi sedang membawa empat plastik klip kristal jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 Gram bruto.


Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., MM. melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlakin, S.H. membenarkan anggotanya telah menangkap pria lembah narkoba tersebut.


“Pelaku diringkus pada hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).


Penangkapan ini sendiri berawal dari kecurigaan masyarakat perihal seseorang yang kerap mondar mandir di lokasi yang menyebabkan masyarakat melaporkannya kepada Polisi setempat.


"Alhasil dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi dengan sepotong plastik warna hitam yang disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda asal Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun," paparnya.


Dari keterangan pelaku yang berprofesi Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.


“Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak.” pengakuan pelaku sembari merat.


Masih menurut Kapolsek Dukun, diperoleh informasi barang haram yang didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri. Selain empat poket sabu, petugas juga mengamankan satu buah telepon genggam warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong tas plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.


“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam didalam jeruji besi. Pelaku Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling sedikit empat tahun.” tutupnya. (Slmt)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama