Pengelolaan Keuangan Desa Sumberkepuh Patut Dipertanyakan

Batu gebal di sebelah pendopo balai desa 


Jawapes NGANJUK
- APBDes Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk mendapat sorotan publik, media dan lembaga. Disinyailir dalam APBDes yang di tetapkan banyak di temukan kejanggalan biaya serta belanja yang tidak masuk akal. Dimana terlihat dalam APBDes tahun 2019 - 2020 terdapat kejanggalan pengeluaran biaya yang di duga menggelembung terlalu tinggi sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam pengelolaan keuangan desa.

            

Kegiatan yang terbilang menyolok di tahun 2019 tertulis anggaran biaya prasarana kantor desa sebesar Rp.93 juta (ADD, PAD, Silpa, PBH) yang hanya dimanfaatkan untuk membangun gapura papan nama balai desa dan pagar kantor desa. Sedangkan tahun 2020 di anggarkan kembali sebesar Rp.46 juta (ADD, Silpa, PBH) sampai bulan Maret 2021 belum terealisasi hanya dibelikan material batu.

         

Bertempat di pendopo kantor desa Sumberkepuh Rabu (17/3/2021). Jogoboyo selaku bendahara desa menjelaskan, Kalau anggaran tahun 2019 di wujudkan bangunan gapura papan nama dan pagar kantor desa, sedangkan tahun 2020 saya tidak tahu.


"Mungkin masih di belikan batu gebal yang ada di sebelah pendopo ini,"jelasnya. 


Sementara Kades (Hariyanto) saat di konfirmasi, Rabu (17/03/2021) melalui nomor WhatsApp tidak memberikan jawaban apapun terkait belum terealisasinya peningkatan prasarana kantor desa tahun 2020.

           

Sesuai pemaparan APBDes tahun 2020 disebutkan beberapa biaya belanja yang menurut pengamatan wartawan sebagai kontrol sosial dapat di duga adanya Mark up. Semisal anggaran bina keluarga balita sebesar Rp.33.500.000,- pengelolaan lingkungan hidup milik desa Rp.38.600.000,- penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp.22.000.000,- dari ketiga uraian tersebut pihak pemdes belum bisa memberikan penjelasan secara detail biaya belanja yang di keluarkan dalam kegiatan tersebut.

             

Ironisnya lagi pengawasan BPD serta monitoring Kecamatan Lengkong tidak mengetahui adanya hal itu. Disinyailir kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan dari pihak terkait, sehingga di anggap zona aman bagi oknum  Pemdes untuk melakukan penggelembungan biaya belanja kegiatan. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama