PEMKAB-KPPBC TMP C Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Terbaru di Bidang Cukai

Diskominfo bersama KPPBC TMP C sosialisasikan ketentuan terbaru dalam bidang cukai melalui Radio Bromo FM

 

Jawapes, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai, Jum'at (26/3/2021) pagi.


Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Dimana sesi pertama, sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai dilakukan melalui Radio Bromo FM dan dilihat langsung melalui media sosial milik Pemkab Probolinggo. Sementara sesi kedua dilakukan melalui teman-teman jurnalis Probolinggo.


Sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai ini dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan didampingi Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok Pasaribu dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno didampingi Kepala Bidang Infokom Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo Wahyu Hidayat.


Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno mengungkapkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi ketentuan undang-undangan yang terbaru di bidang cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan harapan tentunya hal ini mampu mengedukasi masyarakat terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo. Pita cukai  akan memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, tetapi sebagian dana cukai akan dikembalikan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk mulai dari BLT kepada masyarakat petani tembaku atau komunitas tembakau termasuk juga untuk kesehatan dan sosialisasi untuk memberitahukan kepada masyarakat mana rokok yang ilegal dan non ilegal


“Yang ilegal ini perlu diwaspadai dan mendapatkan bantuan dari masyarakat untuk diberantas. Sebab ini tidak ada pita cicilan dan tidak ada kontribusi kepada Negara. Selain itu juga merugikan masyarakat karena rokok yang ilegal ini kebanyakan tanpa memuat uji kelayakan. Jadi mari bersama-sama pemerintah untuk memberantas rokok-rokok ilegal yang tonton di pasaran Kabupaten Probolinggo, ”tegasnya.


Sementara Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 termasuk besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau dan disederhanakan digambarkan dengan mengurangi celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B. Serta, besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.


“Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), pertimbangan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), ”jelasnya.


Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan, ”tegasnya.


Untuk memastikan tercapainya kebijakan cukai hasil tembakau dan dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat kebijakan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani / buruh tani tembakau dan buruh rokok.


Sedangkan alokasi lainnya sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. (eko)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama