Komnas Anak Banjarnegara Apresiasi Penangkap Ibu Kandung Pembuang Bayi

Penyidik PPA lakukan intrograsi kepada pelaku, diduga telah membuang bayi kandungnya  


Jawapes, BANJARNEGARA - Komnas Anak Banjarnegara berikan apresiasi kinerja Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, yang telah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sekitar Sungai Serayu dan sempat menggegerkan warga di sekitarnya.


Saat ditemui awak media di Sekretariat Jalan Bambang Sugeng 32, Banjarnegara pada Sabtu (6/3/2021), Ketua Komnas Anak Banjarnegara harmono, SH, MM, CLA., menjelaskan, Petugas sudah berhasil mengungkap pembuang bayi pada akhir 2020 lalu, yaitu ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa disekitar Sungai Serayu, Waduk Jenderal Soedirman, Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi. Semoga ditempat lain kejadian penemuan mayat bayi di Kauman Karangkobar juga segera terungkap. Pembuang bayi merupakan seorang wanita berinisial RA (23), yaitu merupakan ibu kandung yang melahirkan bayi tersebut dan perbuatannya sudah Biadab.


"Kasus tersebut bermula pada akhir 2020 silam, ketika ada masyarakat yang melaporkan penemuan mayat bayi dalam tas berwarna putih. Mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) ketika sedang menjala ikan dan tiba-tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai. Setelah mendekati tas tersebut, ternyata ada bayi di dalam tas. Selanjutnya saya bawa pulang ke rumah dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50), kemudian BR melaporkan ke Polsek Wanadadi," tuturnya.


Setelah kejadian tersebut kepolisian langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara ada seorang wanita yang sempat hamil dan melahirkan, namun keberadaan bayinya tidak diketahui.


"Berdasar informasi tersebut kami mengapresiasikan atas kinerja kepolisian pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut," tambahnya.


Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang wanita bernama RA (23) dan membawanya ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan. Atas penangkapannya, RA disangka melanggar pasal 342 KUHP tentang menghilangkan nyawa bayi dan pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(One/4rd/awi)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama