BUBARKAN BPIP DAN BATALKAN RUU BPIP DAN RUU HIP KEMBALI PADA UUD 1945 ASLI DAN PANCASILA


MENGANTI PANCASILA 18 AGUSTUS DENGAN PANCASILA 1 JUNI ADALAH TINDAKAN MAKAR TERHADAP NEGARA 
      

Oleh Prihandoyo Kuswanto 
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila 

Jawapes Surabaya - Ramai nya penolakan RUU BPIP dan RUU HIP semakin luas seantero negeri dan tentu saja semua sedang mencari siapa penggagas RUU BPIP dan RUU HIP yang bukan saja melanggar hukum tetapi merubah Pancasila menjadi Trisila ,Eka sila , dan Gotomg royong merupakan tindakan makar terhadap negara , apalagi kemudian  rumusan Pancasila tidak menggunakan Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 alenea ke IV  yang telah menjadi kesepakatan dan konsensus pendiri negara ini dan telah ditetapkan sebagai dasar Negara .Rupa nya RUU BPIP konsederan nya menggunakan Kepres no 24 th 2016 tentang lahir nya Pancasila 
DPR rupa nya cuwek bebek terhadap protes rakyat ngotot  memasukan RUU BPIP pada Prolegnas .

Padahal BPUPKI maupun PPKI tidak perna mengatakan lahir nya Pancasila 1 Juni 1945 bahkan Bung Karno sendiri mengatakan jauh sebelum ada Soekarno Pancasila sudah ada 
APA SEBAB NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCA SILA?Cuplikan  Amanat PJM Presiden Soekarnopada tanggal 24 September 1955di Surabaya
........... “ Aku ingin membentuk satu wadah yang tidak retak, yang utuh, yang mau menerima semua masyarakat Indonesia yang beraneka-aneka itu dan yang masyarakat Indonesia mau duduk pula di dalamnya, yang diterima oleh Saudara-saudara yang beragama Islam, yang beragama Kristen Katolik, yang beragama Kristen Protestan, yang beragama Hindu-Bali, dan oleh saudarasaudara yang beragama lain, – yang bisa diterima oleh saudarasaudara yang adat-istiadatnya begitu, dan yang bisa diterima sekalian saudara.
Aku tidak mencipta Panca SilaSaudara-saudara. Sebab sesuatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama. Ini adalah satu ajaran yang dari mula-nulanya kupegang teguh. Jikalau engkau hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, dasar untuk sesuatu wadah – jangan bikin sendiri, jangan anggit sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan daripada sejarah! Gali sedalam-dalamnya bumi daripada sejarah!

Aku melihat masyarakat Indonesia, sejarah rakyat Indonesia. Dan aku menggali lima mutiara yang terbenam di dalamnya, yang tadinya lima mutiara itu cemerlang tetapi oleh karena penjajahan asing yang 350 tahun lamanya, terbenam kembali di dalam bumi bangsa Indonesia ini.

Aku oleh sekolah Tinggi Universitas Gajah Mada dianugerahi titel Doktor Honoris (titel Doktor kehormatan) dalam ilmu ketatanegaraan. Tatkala promotor Prof. Mr. Notonegoro mengucapkan pidatonya pada upacara pemberian titel Doktor Honoris Causa, pada waktu itu beliau berkata: “Saudara Soekarno, kami menghadiahkan kepada saudara titel kehormatan Doktor Honoris Causa dalam ilmu ketatanegaraan, oleh karena saudara pencipta Panca Sila”.
Di dalam jawaban itu aku berkata: “Dengan terharu aku menerima titel Doktor Honoris Causa yang dihadiahkan kepadaku oleh Universitas Gajah Mada, tetapi aku tolak dengan tegas ucapan Profesor Notonegoro, bahwa aku adalah pencipta Panca Sila”.

Aku bukan pencipta Panca Sila. Panca Sila diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Aku hanya menggali Panca Sila daripada buminya bangsa Indonesia. Panca Sila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya, aku gali kembali dan aku sembahkan Panca Sila ini di atas persada bangsa Indonesia kembali.

Tidak benar Saudara-saudara, bahwa kita sebelum ada Bung Karno, sebelum ada Republik Indonesia – sebenarnya telah mengenal akan – Panca Sila? Tidakkah benar kita dari dahulu mula, telah mengenal Tuhan, hidup di dalam alam Ketuhanan Yang Maha Esa? Kita dahulu pernah mengUu-aikan hal ini panjang lebar. Bukan anggitan baru. Bukan karangan baru. Tetapi sudah sejak dari dahulu mula bangsa Indonesia adalah satu bangsa yang cinta kepada Ketuhanan. 

Yah kemudian Ketuhanannya itu disempurnakan oleh agama-agama. Disempurnakan oleh Agama Islam, disempurnakan oleh agama Kristen. Tetapi dari dahulu mula kita memang adalah satu bangsa yang berketuhanan. Demikian pula, tidakkah benar bahwa kita ini dari dahulu mula telah cinta kepada Tanah Air dan Bangsa? Hidup di dalam alam kebangsaan? 

Dan bukan saja kebangsaan kecil, tetapi kebangsaan Indonesia. Hai engkau pemuda-pemuda, pernah engkau mendengar nama kerajaan Mataram? Kerajaan Mataram yang membuat candi Prambanan, candi Borobudur? Kerajaan Mataram ke-2 di waktu itu di bawah pimpinan Sultan Agung Hanjokrokusurno? Tahukah Saudara-saudara akan arti perkataan Mataram? Jikalau tidak tahu, maka aku akan berkata kepadamu “Mataram berarti Ibu”. Masih ada persamaan perkataan Mataram itu misalnya perkataan Mutter di dalam bahasa Jerman – Ibu. Mother dalam bahasa Inggeris – Ibu. Moeder dalam bahasa Belanda – Ibu. Mater dalam bahasa Latin – Ibu. Mataram berarti Ibu.

Demikian kita cinta kepada Bangsa dan Tanah air dari zaman dulu mula, sehingga negeri kita, negara kita, kita putuskan Mataram.
Rasa kebangsaan, bukan rasa baru bagi kita. Mungkinkah kita mempunyai kerajaan seperti kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dahulu, jikalau kita tidak mempunyai rasa kebangsaan yang berkobar-kobar di dalam dada kita?

Yaah kata pemimpin besar yang bernama Gajah Mada, Sang Maha Patih Ihino Gajah Mada. Benar kita mempunyai pemimpin besar itu. Benar pemimpin besar itu telah bersumpah satu kali “tidak akan makan kelapa, jikalau belum scgenap kepulauan Indonesia tergabung di dalam satu negara yang besar”. Benar kita mempunyai pemimpin yang besar itu. Tetapi apakah pemimpin inikah yang sebenarnya pencipta daripada kesatuan kerajaan Majapahit? Tidak!

Pemimpin besar sekadar adalah sambungan lidah daripada rasanya rakyat jelata. Tidak ada satu orang pemimpin besar, walaupun besarnya bagaimanapun juga, – bisa membentuk satu negara yang sebesar Majapahit ialah satu negara yang besar, yang wilayahnya dari Sabang sampai ke Merauke, – bahkan sampai ke daerah Philipina sekarang.

Katakanlah Bung Karno pemimpin besar atau pemimpin kecil – pemimpin gurem atau pemimpin yang bagaimanapun, – tetapi jikalau ada orang yang berkata: “Bung Karno yang mengadakan negara Republik Indonesia”. Tidak benar!!! Janganpun satu Soekarno sepuluh Soekarno, seratus Soekarno, seribu Soekarno – tidak akan bisa membentuk negara Republik Indonesia, jikalau segenap rakyat jelata Republik Indonesia tidak berjuang mati-matian!”

Kemerdekaan adalah hasil daripada perjuangan segenap rakyat. Maka itu pula menjadi pikiran Bapak, Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, – tetapi milik kita semua dari Sabang sampai ke Merauke! Perjuangan untuk merebut kemerdekaan ini dijalankan oleh semua bangsa Indonesia.

Aku melihat di dalam daerah-daerah yang kukunjungi, di manapun aku datang, aku melihat Taman-taman Pahlawan. Bukan saja di bagian-bagian yang beragama Islam, tetapi juga di bagian-bagian yang beragama Kristen. Aku melihat Taman-taman Pahlawan di mana-mana. Di sini di Surabaya, pada tanggal 10 November tahun 1945, siapa yang berjuang di sini?
Segenap pemuda-pemudi, kiai, kaum buruh, kaum tani, segenap rakyat Surabaya berjuang dengan tiada perbedaan agama, adat-istiadat,golongan atau suku.

Rasa kebangsaan kita sudah dari sejak zaman dahulu, demikian pula rasa perikemanusiaan. Kita bangsa Indonesia adalah satu-satunya bangsa di dalam sejarah dunia ini, satu-satunya bangsa yang tidak pernah menjajah bangsa lain adalah bangsa Indonesia. Aku tentang orang-orang ahli sejarah yang bisa membuktikan bahwa bangsa Indonesia pernah menjajah kepada bangsa lain.

Apa sebab? Oleh karena bangsa Indonesia berdiri di atas dasar perikemanusiaan sejak dari zaman dahulu. Dari zaman Hindu, kita sudah mengenal perikemanusiaan. Disempurnakan lagi rasa perikemanusiaan itu dengan agama-agama yang kemudian.
Di dalam zaman Hindu kita telah mengenal ucapan: “Tat Twam Asi”. Apa artinya Tat Twam Asi? Tat Twam Asi berarti “Aku adalah dia, dia adalah aku”. Dia pakai, aku ikut pakai. Dia senang, aku ikut senang. Aku senang, dia ikut senang. Aku sakit, dia ikut sakit. Tat Twam Asi – perikemanusiaan.
Kemudian datanglah di sini agama Islam, mengajarkan kepada perikemanusiaan pula. Malah lebih sempurna. Diajarkan kepada kita akan ajaran-ajaran fardhu kifayah, kewajiban-kewajiban yang dipikulkan kepada seluruh masyarakat. Misalnya jikalau ada orang mati di kampungmu, dan kalau orang mati itu tidak terkubur, – siapa yang dianggap berdosa, siapa yang dikatakan berdosa, siapa yang akan mendapat siksaan daripada dosa itu? Bukan sekadar kerabat famili daripada sang mati itu. Tidak! Segenap masyarakat di situ ikut tanggung jawab.
Demikian pula bagi agama Kristen. Tidakkah di dalam agama Kristen itu kita diajarkan cinta kepada Tuhan, lebih daripada segala sesuatu dan cinta kepada sesama manusia, sama dengan cinta kepada diri kita sendiri? “Hebs U naasten lief gelijk U zelve. God boven alles”. Jadi rasa kemanusiaan, bukan barang baru bagi kita.

Demikianlah pula rasa kedaulatan rakyat. Apa sebab pergerakan Nasional Indonesia laksana api mencetus dan meledakkan segenap rasa kebangsaan Indonesia? Oleh karena pergerakan nasional Indonesia itu berdiri di atas dasar kedaulatan rakyat. Engkau ikut berjuang! Dari dahulu mula kita gandrung kepada kedaulatan rakyat. Apa sebab engkau ikut berjuang? Oleh karena engkau merasa memperjuangkan dasar kedaulatan rakyat.

Bangsa Indonesia dari dahulu mula telah mengenal kedaulatan rakyat, hidup di dalam alam kedaulatan rakyat. Demokrasi bukan barang baru bagi kita. Demikian pula cita-cita keadilan social, – bukan cita-cita baru bagi kita. Jangan kira, bahwa cita-cita keadilan sosial itu buatan Bung Karno, Bung Hatta, atau komunis, atau kaum serikat rakyat, kaum sosialis. Tidak!
Dari dahulu mula bangsa Indonesia ini cinta kepada keadilan sosial. Kalau zaman dahulu, kalau ada pemberontakan, – Saudara-saudara berhadapan dengan pemerintah Belanda, – semboyannya selalu “Ratu Adil”,ratu adil para marta. Sama rata, sama rasa. Adil, adil, itulah yang menjadi gandrungnya jiwa bangsa Indonesia. Bukan saja di dalam alam pergerakan sekarang atau di dalam pergerakan alam nasional tetapi dari dulu mula. 

Maka oleh karena itulah aku berkata, baik Ketuhanan Yang Maha Esa maupun Kebangsaan, maupun Perikemanusia-an, maupun Kedaulatan Rakyat, maupun Keadilan Sosial, bukan aku yang menciptakan. Aku sekadar menggali sila-sila itu. Dan sila-sila ini aku persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia untuk dipakai sebagai dasar daripada wadah yang berisi masyarakat yang beraneka agama, beraneka suku, beraneka adat-istiadat. Inilah Saudara-saudara, maka di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyousakai di dalam zaman Jepang, pertengahan tahun 1945 telah diadakan satu sidang daripada pemimpin-pemimpin Indonesia, dan di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai itu dibicarakan hal-hal ini.

Pertama apakah negara yang akan datang itu harus berdasar satu falsafah ataukah tidak? Semua berkata “harus berdasarkan satu falsafah”. Harus memakai dasar. Sebab kita melihat di dalam sejarah Dunia ini banyak sekali negara-negara yang tidak berdasar, lantas berbuat jahat, oleh karena tidak mempunyai ancer-ancer hidup bagi rakyatnya.

Kita melihat negara-negara yang besar. Tetapi oleh karena tidak mempunyai ancer-ancer hidup, tidak mempunyai dasar hidup dengan sedih kita melihat bahwa negara-negara itu berbuat sesuatu yang sebenarnya melanggar kepada kedaulatan dan perikemanusiaan.

Di dalam sidang Dokuritzu Zunbi Tyousakai itu memutuskan akan memberi dasar kepada negara. Akhirnya saya mempersembahkan Panca Sila. Dan syukur Alhamdulillah sidang menerimanya. Dan tatkala kita memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dasar ini yang dipakai. 

Dan aku berkata oleh karena dasar ini – segenap rakyat Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke menyambut proklamasi itu dengan gegap-gempita. Disambut oleh kaum alim ulama, disambut oleh kaum buruh, disambut oleh kaum tani, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Aceh, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Minangkabau, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Flores, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Kalimantan, disambut oleh Saudara-saudara yang berdiam di Bali, disambut oleh segenap rakyat Indonesia.

Kalau ada ormas apapun yang berani menganti Pancasila yang ada di Alenea ke IV pembukaan UUD 1945 tentu ini adalah tidakan yang perlu di usut dan harus nya di bubarkan sesuai dengan UU Ormas sebab bukan hanya rencana ini sudah menjadi perjuangan nya menganti Pancasila 
Setelah membaca dan mendalami Visi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP ) maka sangat jelas ingin menganti Pancasila 18 Agustus dengan Pancasila 1 Juni 1945  
Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah :

alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945.
alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila);
alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);
wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan
wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Jadi sangat jelas bahwa yang ingin diperjuangkan itu adalah Pancasila yang bisa diperas Trisila , Eka sila , 
Bung Karno dengan di syahkan  UUD 1945  Soekarno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 bukti nya bung karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 mengatakan bahwa  Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal  yang tidak dapat dipisahkan .
Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,   satu   Darstellung   kita   punya   deepest   inner   self.   17Agustus   1945   mencetuskan   keluar   satu   proklamasi   kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar  1945   adalah  satu.   
Bagi   kita,  maka   naskah   Proklamasi   danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain. 
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita,maka  proclamation  of  independence  berisikan  pula  declaration  ofindependence.Lain   bangsa,   hanya   mempunyai  proclamation   ofindependence  saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai  declarationof   independence  saja.Kita   mempunyai  proclamation   ofindependence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration   of   independence   kita,   yaitu   terlukis   dalam   Undang-Undang   Dasar   1945   serta   Pembukaannya,   mengikat   bangsaIndonesia   kepada   beberapa   prinsip   sendiri,   dan   memberi   tahukepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi   kita   adalah   sumber   kekuatan   dan   sumber   tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga   nasional,   badaniah   dan   batiniah , moril,materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar   1945,   memberikan   pedoman-pedoman   tertentu   untuk mengisi   kemerdekaan   nasional   kita,   untuk   melaksanakankenegaraan   kita,   untuk   mengetahui   tujuan   dalam memperkembangkan   kebangsaan   kita,   untuk   setia   kepada   suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka   dari   itulah   saya   tadi   tandaskan,   bahwa   Proklamasi   kita   tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak   mempunyai   falsafah.   Tidak   mem-punyai   dasar   penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan,   segala   prinsip,   segala   “isme”,akan   merupakan   khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanyamempunyai   segi   negatif   atau   destruktif   saja,   dalam   arti membinasakan   segala   kekuatan   dan   kekuasaan   asing   yang bertentangan   dengan   kedaulatan   bangsa   kita,   menjebol   sampaikeakar-akarnya   segala   penjajahan   di   bumi   kita,   menyapu-bersih segala   kolonialisme   dan   imperialisme   dari   tanah   air   Indonesia,tidak,   proklamasi   kita   itu,   selain   melahirkan   kemerdekaan,   juga melahirkan   dan   menghidupkan   kembali   kepribadian   bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek   kata   kepribadian   nasional.   Kemerdekaan   dan   kepribadiannasional   adalah   laksana   dua   anak   kembar   yang   melengket   satu sama   lain,   yang   tak   dapat   dipisahkan   tanpa   membawa   bencana kepada masing-masing.......................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi
kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia,
Semua   ini   tercantum   dalam   Pembukaan   Undang-Undang   Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.
Kita   harus   memahami   apa   yang   terkandung   didalam   Preambule UUD  1945,   adalah   Jiwa,  falsafah, dasar,   cita-cita,  arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila   tidak   mengunakan   rumusan   Pancasila   1   Juni   tetapi Rumusan   Pancasila   yang   ada   di   Alenea   ke   IV   Pembukaan   UUD1945 .
Misal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang  berkebudayaan .
Kemerdekaan yangBer Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan   ,
Kemerdekaan   yang   Berdasarkan   Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP . 
Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan  kemerdekaan yang berkerakyatan  
Kemerdekaan   yang   bertujuanme wujudkan   Keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia   bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial 
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan  suatu aturan:
(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila .
Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya  meruntuhkan negara tersebut.
(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.
(3)  Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.
(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang. 
Jadi jelas visi PDIP menditorsi dan sekaligus tidak berdasarkan Pancasila yang sah maka dari itu PDIP wajib di proses hukum karena telah merubah Pancasila 18 Agusatus 1945 yang merupakan dasar Negara dan Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia.

(CSan/ Prihd)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama