Asyik Pesta Sabu Dikamar Kost, Empat Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

Satreskoba Polres Tulungagung berhasil amankan tiga pemuda dan barang bukti

Jawapes Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan tiga pemuda didalam kamar kos pada saat sedang mengkonsumsi sabu.


Penangkapan pertama petugas berhasil mengamnankan tiga pelaku di salah satu rumah kos di Kelurahan Jepun Kabupaten Tulungagung.


Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi jika di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi. Setelah itu dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang, yakni Syakri Masdedi (44), asal Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudianto (39), warga Batangsaren, Kauman Tulungagung dan Rofik Nurfitratama (27), asal Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes


“Dari ketiganya turut diamankan dengan barang bukti berupa dua paket sabu, satu pipet kaca berisi sabu, satu buah bong, dua buah korek api, satu sedotan plastik, satu lembar kertas bukti transfer BCA, satu potongan lakban, satu buah gunting, dan tiga buah HP merek Samsung,” Terang Iptu Nenny Selasa (23/3/2021).


Dari penangkapan tiga pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka bernama Harwinanta Pradana (28), asal Kelurahan Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dan berhasil ditangkap.


“Tersangka ini juga kos di wilayah Kelurahan Jepun, Tulungagung. Dari hasil penangkapan ditemukan beberapa barang bukti juga,” Lanjutnya.


Keempat pelaku saat ini ďalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) dan 

Pasal 114 ayat(1) sub pasal 112 ayat(1) UURI Ni 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Pungkas Iptu Nenny. (Rul/Nn95)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama