Advokad Posbakumadin Situbondo Berikan Pelayanan Bantuan Hukum Secara Gratis

Suasana rapat koordinasi evaluasi Posbakumadin dihadiri langsung Pembina Posbakumadin Pusat

Jawapes, SITUBONDO - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adakan kegiatan rapat koordinasi untuk mengevaluasi kinerja anggotanya, bertempat disalah satu Rumah Makan di Situbondo, Jumat (26/3/2021).


Prof. DR. H. Mochammad Saleh, M.Sc., selaku Pembina Posbakumadin Situbondo merasa beryukur sudah mengikuti pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi Posbakumadin bersama Panwin dari Kabupaten Situbondo, Lumajang, Probolinggo dan Banyuwangi yang hampir semuanya sudah lolos. Artinya kinerja kedepan akan lebih baik, hanya saja diinternal harus sering terjun memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lembaga Posbakumadin bisa memberikan manfaat khususnya persoalan hukum. Seperti bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu termasuk contohnya pendampingan hukum, Posbakumadin akan membantu secara gratis  sampai selesai meskipun terkesan tidak rasional dan memang sudah berjalan beberapa bulan serta banyak yang sukses. 


"Saya berpesan kepada paralegal dan advokad Posbakumadin agar selalu membantu masyarakat dan bisa bermanfaat kepada sesama. Mengenai pelaksanaan rakor dilakukan secara anjangsana bukan hanya di Kabupaten Situbondo, nantinya kita juga akan menyatukan Kabupaten Bondowoso dan Jember agar menjadi satu wadah," jelasnya.


Sementara itu, Advokad Syaiful Yadi, SH., CLA., selaku Ketua Posbakumadin Situbondo menjelaskan Poskabumadin Situbondo masih baru, yang akan mengawal perubahan khususnya di bidang hukum dan sudah mulai melakukan MoU dengan pengadilan negeri (PN) Situbondo, Rutan, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, LMDH serta PWRI. Posbakumadin dalam pendampingan hukum sampai sidang dilakukan secara gratis, seperti contoh waktu sidang kasus PSHT beberapa waktu yang lalu sebanyak 49 klien mengadu ke Posbakumadin Situbondo tidak ditarik biaya. Total anggota Posbakumadin Situbondo paralegal yang mengikuti diklat ada 33 orang sudah bersertifikat dari Kemenkumham Jakarta dan advokad yang terdaftar ada 7 orang, namun ada 3 anggota yang masih verifikasi karena meminta persetujuan dari pembina pusat.


"Kita tidak mudah menerima anggota karena jangan sampai Posbakumadin namanya jadi tercoreng gara-gara oknumnya. Awalnya masyarakat awam takut membayar pengacara, kini sudah gratis bantuan hukum semua kasus, tapi ada syarat yang dipenuhi yaitu SKTM dan contoh jika itu orang kaya kita memberikan win solusi subsidi silang. Jadi tidak ada penekanan biaya," ungkapnya. (Fin/Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama