PENGEMBANGAN KASUS NABIRE, DUA ANGGAUTA TNI TERSANGKUT JUAL BELI SENJATA

2 anggauta Denzipur 12/OHH saat diamankan oleh Subdenpom Nabire
      

Jawapes Nabire - Penangkapan dan Pemeriksaan terhadap Praka Rustan Efendi dan Pratu Bagus Jayadi (anggota Debzipur 12/OHH) oleh anggota Subdenpom Nabire, terkait pengembangan kasus penjualan senjata dan munisi di Kab. Nabire.

Pada tanggal 25 Februari 2021 pukul 09.00 s.d 16.45 WIT bertempat di Mako Subdenpom XVII/1-1 Nabire Jl. Merdeka Distrik Nabire Kabupaten Nabire telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Praka Rustan Efendi (NRP 3110281750296, Jabatan Taangru 1 Kizipur Denzipur 12/OHH dan Pratu Bagus Jayadi (NRP 31140318200895 Jabatan Tayanrad Ton Nubika Kiban Denzipur 12/OHH) oleh anggota Subdenpom Nabire, terkait pengembangan kasus penjualan senjata dan munisi yang dilakukan oleh mantan anggota Denzipur 12/OHH (pecatan kasus Desersi) an. Kopda Durry Jayid NRP 31071183110787.

Kronologi ;
Pukul 09.00 WIT Letkol Inf Imanuel Setyo Kristriawan (Dandeninteldam XVII/Cen), Kapten Kav Didik Endro (Pabandapam SiInteldam XVII/Cend) dan Kapten Czi Coko Sasongko (Dandenzipur 12/OHH) bertempat di Mako Denzipur 12/OHH melaksanakan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan senjata dan munisi yang dilakukan oleh Kopda Durry Jayid mantan anggota Denzipur 12/OHH (pecatan kasus Desersi).

Setelah dilaksanakan pengembangan oleh Letkol Inf Imanuel Setyo Kristriawan (Dandeninteldam XVII/Cen), Kapten Kav Didik Endro (Pabandapam SiInteldam XVII/Cend) dan Kapten Czi Coko Sasongko (Dandenzipur 12/OHH) bertempat di Mako Denzipur 12/OHH terkait kasus penyelundupan Senpi dan munisi diduga ada keterlibatan 2 orang anggota Denzipur 12/OHH selanjutnya 2 anggota a.n Praka Rustan Efendi dan Pratu Bagus Jayadi dilaksanakan pemeriksaan oleh Dandenzipur 12/OHH, Dandeninteldam XVII/Cen dan Pabandapam XVII/Cen. 

Kejadihan ini berawal dilakukan penangkapan terhadap terhadap Kopda Durry Jayid mantan anggota Denzipur 12/OHH (pecatan kasus Desersi) oleh Satgas Elang dan Reskrim Polres Nabire ( 22/02/21). Terkait kasus penyelundupan Senpi dan munisi, kemudian dilanjutkan pengembangan penyelidikan oleh Letkol Inf Imanuel Setyo Kristriawan (Dandeninteldam XVII/Cen), Kapten Kav Didik Endro (Pabandapam SiInteldam XVII/Cend) dan Kapten Czi Coko Sasongko (Dandenzipur 12/OHH) diduga terdapat keterlibatan 2 anggota Denzipur 12/OHH an. Praka Rustan Efendi (NRP 3110281750296, Jabatan : Taangru 1 Kizipur Denzipur 12/OHH) dan Pratu Bagus Jayadi (NRP 31140318200895, Jabatan : Tayanrad Ton Nubika Kiban Denzipur 12/OHH).

Dari keterangan Kopda Durry Jayid mantan anggota Denzipur 12/OHH (pecatan kasus Desersi) bahwa Praka Rustan Efendi telah memberikan sejumlah munisi 100 Butir dengan harga perbutir 75.000 dan Pratu Bagus Jayadi memberikan 150 butir dengan harga 100.000 perbutir kepada mantan anggota Kopda Durri Jayid. Bahwa atas kejadian tersebut Dandenzipur 12/OHH menyerahkan 2 personil tersebut ke Sub Denpom XVII/1-1 Nabire guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap 2 anggota Denzipur 12/OHH perlunya pihak Subdenpom Nabire agar lebih intens dalam menggali informasi terhadap 2 personel Denzipur12/OHH tersebut. Perlunya Apintel kewilayahan untuk terus melakukan pendalaman guna membongkar jaring penyelundupan Senpi dan Munisi diwilayah Kab. Nabire.

Sampai saat ini 2 anggota Denzipur 12/OHH masih diamankan guna dilakukan pemeriksaan oleh pihak Subdenpom Nabire.
Editor ( Muly )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama