Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Peredaran Sabu-sabu Seberat 6 Kg Lebih

Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Di Gedung Humas Polda Jatim

Jawapes Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur khususnya di Surabaya serta Sidoarjo dengan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kg lebih.

Selain itu pula, Ditresnarkoba Polda Jatim juga menangkap tersangka IS (35) warga Kupang Gunung Jaya Surabaya di daerah Kupang Gunung Timur Surabaya dan tersangka ES (27) warga Medokan Semampir Surabaya ini ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di jalan Raya Sukolegok Ds. Legok, Kec. Sukodono, Sidoarjo. 

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, hasil penangkapan dari tersangka IS alias J sebagai pengendar narkoba ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 22,81gram, (18/2/2021).

Dari tersangka ES, polisi berhasil mengamankan 5.521 gram sabu yang disimpan di dalam lima bungkus teh china dan 455 gram di dalam tujuh bungkus plastik klip, lanjutnya dengan didampingi Wadirresnarkoba AKBP Aris Supriono, S.I.K, M.Si serta Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Daniel Marunduri, S.I.K, MH.

Penangkapan terhadap tersangka IS ini berawal informasi dari masyarakat sebelumnya bahwa di daerah Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Jatim menindak-lanjuti informasi tersebut di lokasi, lanjutnya.

Saat di interograsi, IS mengaku bahwa sabu-sabu 22,81 gram ini dibeli dari seseorang berinisial HRS yang berada di Porong kemudian barang haram itu Ia pecah menjadi poketan kecil-kecil lalu dijual lagi. Sementara ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap HRS (DPO), tambahnya. 

Tim Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka ES di rumah kontrakannya di jalan Raya Suko Legok, Sidoarjo. Setelah  dilakukan pengeledahan di rumah ES yang merupakan anak buah HRS ini di temukan sabu-sabu seberat 5.521gram, bebernya.


Barang Bukti Sabu-sabu Seberat 6 Kg Lebih

Saat di interograsi, tersangka ES mengaku bahwa barang haram itu milik RMB yang kini menjadi DPO dan sudah dua kali menerima sabu dari RMB. Selain itu pula, ada satu orang yakni SNY yang juga sebagai DPO. Ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 Juta, jika berhasil mengirimkan, terangnya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup, tandasnya.

Kompol Daniel Marunduri Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menambahkan, kami masih mendalami modus penyimpanan sabu-sabu di dalam bungkus teh china serta cara peredarannya. Tim masih melakukan pengembangan di lapangan.

Selain itu pula, Tim Ditresnarkoba Polda Jatim juga masih mendalami asal sabu-sabu ini, apakah dari jaringan Malaysia atau Afrika maupun dari yang lainnya. Kami juga masih melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama