Curi Kotak Amal, Warga Kota Probolinggo Diamankan Polisi

Tersangka Yudik dengan barang bukti kejahatan

Jawapes, PASURUAN
- Sungguh tidak patut untuk ditiru kelakuan dari Yudik Biantoro (40) warga Jalan MM Ibrahim, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, kedapatan mencuri kotak amal milik Ponpes Salafiyah AL-Hamid, Dawe Wetan, Sumberdawesari, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Sabtu (20/2/2021) dinihari. 

Kejadian tersebut saat tersangka masuk kedalam warung milik Suarti yang terletak di pinggir jalan masuk Dusun Magersari, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang terdapat kotak amal di dalam warung tersebut, setelah pelaku masuk lansung memabawa uang dari kotak amal dan langsung melarikan diri. 

AKP Suyitno Kapolsek Grati mengatakan pelaku sempat kabur namun dapat di tangkap oleh warga. 

"Setelah mencuri kotak amal, pelaku kabur dengan motornya, namun ada warga yang mengejarnya dan tertangkap di simpang tiga pintu tol grati, dan saat ini tersangka diamankan di Polsek Grati guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa: satu unit motor Honda beat nopol N-3833WE, sebuah linggis warna hijau, sebuah jaket Levis warna biru, sebuah kotak amal dan sebuah helm warna merah, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 KUHP. 

(Tsu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama