2 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Dua tersangka ketika diinterogasi (foto: tyaz)

Jawapes, SIDOARJO
- Peredaran narkoba semakin marak dan tidak terkendalikan. Gerak cepat pun dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam meminimalisir peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Seperti dua kasus berbeda, yang mana tersangka berasal dari Palestina berinisial KW dan SW asal Makassar ini berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muh. Indra Nadjib, pada tanggal 11 Pebruari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di salah satu apartemen, kami meringkus seorang WNA inisial KW (28). Dalam kamarnya didapat barang bukti diduga narkotika golongan I (jenis tembakau Sinte) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.

"Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar," ungkapnya kepada media saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).

Sedangkan untuk kasus kedua, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2021, kami juga telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo. 

Barang bukti diperlihatkan dalam press konference (foto: tyaz)

Lanjutnya, SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan. Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kost nya.

"Dalam penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram, 1x@ 1,5 kg, timbangan elektrik, 2 botol cairan methene, 2 botol cairan ethanol," jelas Deny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW dikenakan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama