Tindakan Tegas bagi Pelanggar Prokes di Sidoarjo saat Pemberlakuan Jam Malam

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono 

Jawapes Sidoarjo
- Melalui surat edaran Bupati Sidoarjo nomor 338/9682/438.6.5/2020, Pemkab Sidoarjo memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 - 04.00 Wib untuk tanggal 29 Desember 2020 - 2 Januari 2021. Khusus malam tahun baru 31 Desember 2020 jam malam mulai pukul 18.00 - 04.00 Wib dan berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat PlayStation. 

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran tersebut serta mengetahui point-point yang ada didalamnya termasuk pemberlakuan jam malam. "Surat edaran ini menurut Hudiyono untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19," ucapnya, Selasa (29/12/2020).

Begitu juga dengan pembatasan sosial diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata dan pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian, terang Cak Hud sapaan akrab Pj Bupati Sidoarjo.

"Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakukan jam malam. Diharapkan agar pemangku wilayah seperti Camat dan kepala desa/lurah memantau pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya masing-masing," tandasnya.

Lanjut Cak Hud, dalam surat edaran juga melarang adanya pesta kembang api perayaan malam tahun baru 2021. Segala kegiatan hiburan yang banyak menimbulkan kerumunan massa juga tidak diperbolehkan, baik di dalam atau di luar ruangan (tempat hiburan/karaoke, panti pijat dan bioskop). Termasuk kolam renang harus ditutup.

"Untuk pengelola hotel harus menerapkan prokes dengan ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak). Dan pengelola hotel juga harus memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam atau menunjukkan hasil tes rapid antibody dengan masa berlaku 3x24 jam," tegasnya.

Demikian juga kepada pelaku usaha, Cak Hud menambahkan para pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M (masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir) bagi karyawan dan setiap pengunjung. Industri wajib menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.

"Sedangkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan juga kita lakukan pembatasan. Akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas Covid-19," terangnya. 

Kita ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik dirumah saja bersama keluarga. Kita semua berharap vaksin Covid-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid. Semoga pandemi ini segera berlalu," pungkas Cak Hud sapaan akrab Hudiyono.(tyaz/Kom)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama