Penyelundupan Satwa Burung Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak


 Jawapes Surabaya - Seorang pelaku yang telah melakukan penyimpanan serta memelihara dan memperniagakan (Menjual) berbagai jenis satwa burung yang dilindungi oleh Pemerintah berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.  

Pelaku TH (42) digerebek Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan petugas Karantina Hewan Tanjung Perak dan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur di rumahnya jalan Kalimas Baru Surabaya, tutur AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Petugas Balai Karantina Hewan serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (16/10/2020).

Ganis Setyaningrum melanjutkan, selain menangkap pelaku TH, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan ratusan berbagai jenis satwa burung yang berasal dari Kota Makasar Sulawesi Selatan dan Balikpapan Kalimantan Timur di rumah pelaku.

Dalam penyeludupan jenis satwa burung ini dilakukan pelaku TH melalui alat transportasi laut dengan disembunyikan di dalam tempat paralon, setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak kemudian satwa itu disimpan di rumahnya lalu diperdagangkan secara online ke berbagai kota yaitu Solo, Bandung dan Tasikmalaya, terangnya.

Ganis menjelaskan, kami masih sedang mendalami, "Apakah pelaku TH ini masuk jaringan Internasional atau tidak, sebab jika satwa-satwa ini dijual di pasaran Internasional harganya sangat mahal". 

Satwa burung yang berhasil digagalkan dan diamankan antara lain, "Kakaktua jambul putih 4 ekor, Bayan hijau dan merah 4 ekor, anakan burung Tuwu 6 ekor dan dewasa 7 ekor, Kepodang 14 ekor, Jalak Rio 66 ekor, Tledekan se-ekor, Nuri hijau 14 ekor dan merah 13 ekor serta burung Jagal Papua 2 ekor, bebernya.

Kini pelaku TH sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta, tandasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama