Tagline Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Juanda Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal

Jawapes Sidoarjo - Meski masih dalam situasi Pandemi Covid-19, Bea Cukai Juanda tetap bersemangat dalam mengamankan hak-hak keuangan negara salah satunya dengan penggagalan upaya pengiriman rokok ilegal. Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal oleh KPPBC TMP Juanda ini merupakan program Kampanye Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tagline “Gempur Rokok Ilegal” yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Jawa Timur I karena disinyalir adanya pengiriman dan/atau peredaran rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

Hal tersebut disampaikan oleh KPPBC Juanda, Budi Harjanto pada Senin (14/9/2020) bahwa sejak tanggal 18 Juni - 30 Agustus 2020, Bea Cukai Juanda telah melakukan 25 penindakan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 25 karton dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 20 slop, 10 bungkus total 2.400 batang dengan merk TAHTA. 

Dikatakannya, dari data tersebut sebanyak 69.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan 54.680 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu. Adapun total perkiraan nilai barang Rp 126.969.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 73.856.474.
Sedangkan pada semester pertama tahun 2020, sebanyak 592.330 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 604.176.600 sehingga total potensi kerugian negara Rp 351.441.236 juga telah digagalkan oleh Bea Cukai Juanda.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengganti nama produk rokok/sigaret tersebut menjadi produk herbal, spare part, kosmetik, makanan, dan sebagainya, serta tidak mencantumkan nama dan alamat pengirim dan penerima secara lengkap sehingga sulit untuk ditelusuri," jelasnya.

Berdasarkan hukum, para pelaku diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan/atau pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(Tyaz)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama