Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Asmara

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Asmara



awapes Surabaya - Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar terjadinya pembunuhan berencana di jalan raya Dusun Terong Dowo Desa Sukoreno Kec. Prigen, Pasuruan dengan motif hubungan asmara (Perselingkuhan) yang mengakibatkan kecemburuan melalui Media Sosial (Medsos).

Setelah tim opsnal dari Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di daerah Banyuwangi yaitu Kholis Bigi alias Paimo (36), Siti Khusnul Khotimah alias Cinul (25) dan M. Muslik alias Codet, ketiga pelaku warga Desa Kepulungan, Kec. Gempol, Pasuruan. 

Salah seorang pelaku yakni M. Muslik dibawa ke tempat karantina karena positif Covid-19, ungkap Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim dengan didampingi AKBP Oki Ahadian Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, (22/9/2020).

Hubungan asmara antara Siti Khusnul Khotimah dengan korban berinisial A melalui media sosial menggunakan akun facebook (FB) maupun di mesengger diketahui Kholis sebagai suaminya dengan melihat pembicaraan yang berada di medsos tersebut, lanjutnya.   

Trunoyudo menerangkan, hubungan asmara ini mengakibatkan kholis memiliki rasa cemburu kemudian Kholis menghubungi rekannya M. Muslik untuk turut serta membantu perencanaan pembunuhan terhadap korban, sedangkan Siti Khusnul yang dicurigai oleh Kholis telah menjalin hubungan asmara juga turut serta membantu.

Para pelaku kemudian memancing korban mengajak ketemuan di suatu tempat  dengan cara menggunakan akun facebook milik Siti Khusnul, setelah itu Kholis bersama M. Muslik sambil berboncengan motor menuju ke tempat yang sudah ditentukan, saat mereka sudah sampai di hutan yang berada di Dusun Terong Dowo Desa Kesiman Kec. Prigen, Pasuruan, melihat Siti Khusnul sedang berboncengan motor, bebernya.


Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Asmara1


Trunoyudo menegaskan, seketika Kholis dan temannya langsung memegang pakaian bagian belakang korban kemudian membacok menggunakan pisau (Golok) mengenai kepala, tangan, kaki dan leher serta hingga mengalami tujuh tusukan di bagian tubuhnya kemudian korban meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut kemudian Kholis bersama temannya membawa kabur motor milik korban seolah-olah kejadian itu merupakan perampasan kendaraan bermotor, sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan, setelah tim opsnal dari Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Malang, Pasuruan dan Sidoarjo, akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Sumberagung, Pesanggaran Banyuwangi.

Kini para pelaku sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan 340 Subsider 338 lebih Subsider 365 ayat 3 KUHP Jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur Hidup, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama