Polda Jatim Bongkar Layanan Prostitusi Karaoke Di Madiun


Jawapes Surabaya - Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar praktek prostitusi penyedia layanan hubungan seks yang berada di wilayah Kota Madiun dengan mengamankan seorang tersangka laki-laki dan serta barang bukti.

Tersangka Yuniar Agung Purwantoro  (46) warga Borobudur Kota Madiun berprofesi sebagai papi Lady Escort (LC) di In Lounge Pub & Karaoke di Kota Madiun berhasil diamankan, ungkap Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim di dampingi Kompol Arief Kristanto Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, (14/9/2020).

Tersangka Yuniar sebagai papi LC di tempat karaoke tersebut telah mengambil keuntungan dari lima orang korbannya di dalam kegiatan layanan prostitusi, lanjutnya.

Trunoyudo menerangkan, tersangka menawarkan jasa layanan hubungan intim layaknya suami istri baik di dalam ruangan karaoke maupun di hotel kepada para tamunya melalui aplikasi What'sApp ( WA) dengan harga bokingan (BO) sebesar Rp 1,9 juta.

Dari nominal tersebut tersangka mendapatkan tips dari pemucikarian keuntungan Rp 400 ribu sedangkan Rp 1,5 juta untuk korbannya, sambungnya.

Trunoyudo memaparkan, terbongkarnya praktek prostitusi ini ketika Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreakrimum Polda Jatim mendapatkan informasi sebelumnya bahwa di tempat In Lounge Pub & Karaoke yang berada di jalan Bali 60 Kartoharjo, Kota Madiun, dijadikan tempat ajang layanan prostitusi.


Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat karaoke tersebut Unit III Asusila mendapati tamu yang sedang melakukan hubungan seks layaknya suami istri di dalam kamar mandi dan serta menangkap tersangka Yuniar sebagai pemandu lagu (LC), sekaligus penyedia layanan hubungan seks, jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, Unit III Asusila juga mengamankan berbagai barang bukti berupa uang, bill dari kasir, kondom dan sebuah celana dalam pria dan wanita.

Kini tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun, pungkasnya.

(Dedy)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama