MIRIS..! PELAYANAN RS ADI HUSADA PASIEN MISKIN NAIK GRAB

       RS ADI HUSADA SURABAYA
Jawapes Surabaya - Rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan secara lengkap dan kompleks. Rumah sakit sangat lekat dengan kehidupan manusia sehingga dimanapun lokasinya rumah sakit nyaris tidak pernah sepi.

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pelayanan kesehatan paripurna maksudnya adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Jadi bisa dikatakan rumah sakit adalah pelayanan kesehatan dengan tindakan tepat dan lengkap. Saat ini selain sarana dan prasarana yang lengkap dan modern, rumah sakit juga dilengkapi dengan dokter yang berpengalaman di bidangnya untuk menjamin kesehatan pasien.
Tidak seperti halnya yang di alami Keluarga ini. Sungguh tragis  bagi pasien yang di anggap miskin di Rumah sakit Adi Husada jalan kapasari surabaya.tidak di perkenankan pakai Ambulance untuk pasien yang lagi kritis. Itu di alami oleh keluarga Pasien Agustiningsih bertempat tinggal di sidoyoso kali selatan pada  Hari Minggu tanggal 19 september 2020. Sewaktu mengantar ayahnya  (Ngadi) yang lagi kritis di Rumah sakit Adi Husada. Mendapatkan perlakuan pelayanan yang tidak menyenangkan dan kurang simpatik dari pihak dokter jaganya. Setelah menunggu beberapa jam di tangani keluarga pasien di panggil oleh petugas atau dokter jaga untuk membayar adminitrasinya lalu memberitahukan pasien harus di Rujuk ke Rumah sakit PHC yang terletak di perak dan Dr Soewandi di jalan tambak Rejo Surabaya atau Ke Rs Husada Utama. 

Tapi sayangnya pihak dari Rumah sakit tidak memperbolehkan pakai mobil ambulance Rumah Sakit dengan alasan yang tidak masuk akal... Kata dokternya Lebih baik Naik mobil GRAB. karena sopir Rumah sakit tidak ada.. ini jelas jelas sudah melanggar undang kode Etik undang undang kesehatan pasal 29 ayat (1 ) huruf F  setiap rumah sakit mempunyai kewajiban : melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu / miskin.
                  PASIEN
Pelayanan gawat darurat tanpa uang muka umum ambulance gratis pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi penyelamatan.
Berdasarkan bunyi pasal di atas jelas bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit seharusnya tidak boleh menolak pasien dan / atau meminta uang muka sebab dalam keadaan darurat /kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencatatan lebih dahulu. 
Ini terjadi di rumah sakit Adi Husada kapasari Surabaya seakan akan pihak rumah sakit lupa apa tujuan dan fungsi adanya didirikan rumah sakit..bersambung.... (CSan/iswandi)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama