Mantan Kepala Desa Slamparejo Di Duga Korupsi ADD dan DD


 Jawapes Malang - Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh seorang mantan Kepala Desa Slamparejo, Kec. Jabung, Kabupaten Malang.

Tersangka GS mantan Kepala Desa Slamparejo ditangkap Satreskrim Polres Malang karena telah melakukan tindak pidana korupsi disaat menjabat sebagai Kepala Desa, tutur Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, dan Kanit idik IV Polres Malang IPTU Rudi Kuswoyo, S.H, serta Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H, (22/9/2020).

Tersangka GS semasa masih menjabat sebagai Kepala Desa Slampangrejo selama dua periode, mulai tahun 2007 hingga sampai tahun 2019, telah mendapatkan dana ADD dan DD pada tahun 2017 dan 2018, lanjutnya.

Kapolres Malang menerangkan, tersangka GS di tahun 2017 mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) total sebesar Rp 488.950.000 juta dan Dana Desa (DD) total sebesar Rp 829.005.000, juta, sedangkan di tahun 2018 tersangka GS mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) total sebesar Rp 492.988.000 juta dan Dana Desa (DD) total sebesar Rp 875.902.000 juta.

Di dalam pengelolaan dan penggunaan dana ADD dan DD tersebut sudah dimasukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga tercantum di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa dan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) ADD dan DD di tahun 2017 dan 2018 kemudian melakukan pencairan dana ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 bersama Kepala Desa dan Bendahara Desa di Bank Jatim, katanya.

Kapolres Malang menjelaskan, setelah dana ADD dan DD diambil kemudian Tim PTPKD menyerahkan dana tersebut  secara langsung kepada tersangka GS (Saat itu menjabat Kepala Desa) dan serta menyerahkan berupa bukti kwitansi penerimaan yang ditanda-tangani tersangka GS.

Tersangka GS seharusnya menyerahkan dana ADD dan DD kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana sesuai dengan RAB tetapi dana itu tidak diserahkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sambungnya.

Kapolres Malang membeberkan, terungkapnya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka GS setelah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malang nomor : X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020, yang mana terdapat kerugian Keuangan Negara atas penggunaan dana ADD dan DD Slamparejo tahun 2017 dan 2018 yaitu sebesar Rp. 609.342.160,12 juta dengan rinciannya tahun 2017 sebesar Rp 268.985.680 juta dan tahun 2018 sebesar Rp. 340.356.480,12 juta yang mengakibatkan kegiatan pembangunan dan operasional desa tidak terlaksana.

Adapun kegiatan yang tidak terlaksana di tahun 2017 meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman (Belanja modal mesin pemotong rumput), pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan Desa, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, pelatihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa, oengelolaan pelayanan pendidikan dan belanja jasa upah tenaga kerja (Honor Guru), pembinaan keamanan dan ketertiban, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik kantor dan pengelolaan informasi Desa.

Kegiatan Operasional Desa yang tidak terlaksana di tahun 2018 diantaranya, pembangunan dan pemeliharaan sarana belanja modal pembangunan TPT RT.13 Pustu RW. 02, pembangunan dan pemeliharaan jalan belanja modal pengadaan jalan rabat RT. 36, RW. 05, pembangunan dan pemeliharaan sarana (Belanja modal peralatan dan mesin lainnya), pembangunan dan pemeliharaan sarana (Belanja modal bangunan gedung garasi/pool), pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa, pembinaan kerukunan umat beragama, pembangunan dan pemeliharaan jalan (Belanja modal jalan 9 Tugu Kampung), pembangunan dan pemeliharaan sarana (Belanja modal bangunan gedung garasi/pool), operasional kantor Desa, operasional RT/RW, pembinaan keamanan dan ketertiban, perencanaa pembangunan Desa, pengelolaan kesehatan masyarakat, penyusunan profil Desa/data Desa/peta, pengelolaan pelayanan pendidikan, paparnya.

"Kini tersangka GS sudah ditahan di Mapolres Malang," tandasnya.

(Wdi)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama