Kebablasan, Tanpa Dispensasi KUA Tambaksari Nekat Kawinkan


         Kantor KUA Tambaksari
Jawapes surabaya -
Undang-undang merupakan tugas semua kalangan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di bawah usia minimum.  Agar supaya kualitas keluarga dan anak-anak yang dilahirkan menjadi manusia unggul dan berkualitas

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambaksari, Surabaya terbilang nekat dan kebablasan. Menikahkan anak di bawah umur tanpa Dispensasi dari pengadilan agama Surabaya.

Data yang berhasil dihimpun awak media, sebut saja mawar (nama samaran red) Warga Rangkah surabaya. Pada saat menikah tanggal 25 Juli 2020 masih berusia 18 tahun lebih 3 bulan, yang mana dalam hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan.

H.MOCH YAHYA Msi Kepala Kantor Urusan Agama Tambaksari sewaktu di konfirmasi oleh awak media mengatakan. "Undang-undang harus ada kebijakan. Masyarakat minta dilayani Kita ini gak boleh kaku, harus ada kebijakan. Contohnya gini, sudah ditentukan jadwalnya harinya ya solusinya kita nikahkan dulu buku nikahnya nunggu persyaratan administrasi seperti dari pengadilan agama. Jadi baru kita kasih bukunya," Kata Yahya
 Disisi lain Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, MOCH. AMIN MAHFUD menegaskan, "undang-undang tidak boleh mengalahkan yang lain. Harus ada dispensasi baik laki-laki dan perempuan, ketentuan undang-undang harus dilaksanakan sebagaimana isinya itu," tegas M.Amin Mahfud.

Perlu diketahuiUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 tentang Perkawinan berbunyi sebagai berikut ;  Pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

RITA PRANAWATI Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan atas kejadihan ini. Perkawinan yang dibawah usia 19 tahun  tanpa dilengkapi Dispensasi dari Pengadilan Agama Surabaya.
"Perkawinan tanpa dilengkapi dispensasi itu kesalahan.
Pada prinsipnya taati aturan. Karena perkawinan akan berdampak panjang. Kalau sudah mentaati aturan .. bila nanti ada dampak pada yang bersangkutan, khususnya kepada yang perempuan. Status hukum anaknya bisa tidak terpenuhi,''
ujar Rita Pranawati dengan tegas dan jelas.

Perilaku mentaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara.
Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan.
(CSan/Chal/munif)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama