PKN - RI Melaporkan Gubernur Papua Barat Ke KPK.

Jawapes Papua - PKN ( Pemantau Keuangan Negara ) melaporkan Gubernur Papua barat ke KPK. Karena di duga melakukan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan mantan ketua KPU RI. 
Sewaktu awak media menghubungi Ketua umum PKN PATAR SIHOTANG SH, MH mengatakan " Laporan resmi sudah kami antarkan pada hari ini senin tanggal 28 September 2020 ke kantor KPK di Jl Kuningan Jakarta selatan", ucap Patar Sihotang melalui telpon selulernya.
        PATAR SIHOTANG SH, MH.
Patar melanjutkan bahwa, PKN melaporkan ke KPK Berdasarkan hasil persidangan Pemeriksaan terdakwa Wahyu Setiawan secara virtual pada tanggal 20 Juli 2020 di pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan hasil sebagai berikut :
1.Bahwa Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

2.Bahwa Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp 500 juta melalui  melalui rekening istri adik sepupu Wahyu bernama, Ika Indrayani dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Selanjutnya uang itu berasal  dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Bahwa uang itu diberikan untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat. Bahwa dalam persidangan  Rosa Muhammad Thamrin Payapo membenarkan hal itu. Ia bahkan menyebut menerima dana itu di kediaman resmi Gubernur Dominggus di Manokwari.

3. Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Hal itu terkait proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat. Atas fakta persidangan itu, Pemantau Keuangan Negara meminta dan mendorong KPK agar  berani mengungkap sampai tuntas kasus tersebut. Yang diduga melibatkan elite partai politik dan kepala daerah.

4.Bahwa Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.  "Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua".

Patar Sihotang mengharapkan agar KPK agar  berani membongkar kasus yang melibatkan partai politik dan elite-elite partai politik, jumlahnya akan cukup banyak 
”Kondisi ini tentu membuat kita khawatir soal kualitas demokrasi kita saat ini. Jangan-jangan, pemilu yang ada selama ini dikatakan Demokratis justru dikooptasi untuk kepentingan elite partai dan oligarhi. 
Dan agar kasus ini menjadi efek jera  bagi para elite politik dan penguasa agar tidak mengunakan uang  sebagai penentu untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaaan. Mengharap kasus dugaan suap ini di proses sampai ke pangadilan Tipikor. Demi kedaulatan dan kehormatan hukum, karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik". Demikian pernyataan Patar sihotang.
SALAM ANTI KORUPSI 
www.frontantikorupsi.com
www.pknri.com
(CSan /MMSyam)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama