Polres Tanggamus Bekuk Pelaku Jambret Jalinbar Kota Agung Timur


Jawapes Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku penjambretan di jalan raya Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH, pelaku bernama Nur Sufi (18), warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo yang berstatus pelajar.

"Kami melakukan penyelidikan, dan pada Rabu 18 Agustus 2020 sekira jam 17.30 WIB berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di jalan raya Pekon Way Liwok," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (20/08/20).

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu lembar STNK motor milik korban, satu buah dompet kulit warna coklat, satu kartu ATM BCA.


Korban dalam perkara pencurian dengan kekerasan ini adalah Linda Novithalia (25) seorang guru, warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur.

"Penjambretan dilakukan tersangka pada Selasa 12 Mei 2020 sekira jam 14.30 WIB di jalan raya Pekon Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur," ujarnya.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, awal kejadian korban pulang kerja dari Gisting menuju rumah tempat tinggalnya di Pekon Tanjung Jati dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Sesampainya di tikungan jalan raya Pekon Tanjung Jati datang dua orang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang tidak diketahui jenis serta nopolnya.

"Mereka memepet korban dari sebelah kiri kemudian menarik tas korban hingga putus," jelasnya.

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, penjambretan tersebut bersama rekannya berinisial ED dan kini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lalu tersangka juga residevis kasus penjambretan pada 2017 di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung dan sudah menjalani vonis.

"Kini tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama