KUA Tambaksari Nekat.!! Menikahkan Anak Dibawah Umur


          Kantor KUA Tambaksari

Jawapes Surabaya - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambaksari, Surabaya terbilang nekat menikahkan warga tanpa dispensasi dari pengadilan agama Surabaya meski usianya kurang dari 19 tahun. Selasa (11/08).

Data yang berhasil dihimpun awak media, sebut saja mawar warga Rangkah suraba lahir di Jombang, 28 Mei 2002 pada saat menikah tanggal 25 Juli 2020 masih berusia 18 tahun lebih 3 bulan yang mana bertentangan dengan Undang-undang.

H.Moch Yahya Msi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tambaksari mengatakan Undang-undang harus ada kebijakan. "Masyarakat minta dilayani Kita ini gak boleh kaku meskipun undang-undang harus ada kebijakan,contohnya gini sudah ditentukan jadwalnya harinya ya solusinya kita nikahkan dulu buku nikahnya nunggu persyaratan administrasi seperti dari pengadilan agama jadi baru kita kasih bukunya," Kata Yahya

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Moch. Amin Mahfud menegaskan undang-undang tidak boleh mengalahkan yang lain."Harus ada dispensasi baik laki-laki dan perempuan, ketentuan undang-undang harus dilaksanakan sebagaimana isinya itu," tegas M.Amin Mahfud.

Perlu diketahuiUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 tentang Perkawinan berbunyi sebagai berikut ;  Pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Undang-undang merupakan tugas semua kalangan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di bawah usia minimum.  Agar kualitas keluarga dan anak-anak yang dilahirkan menjadi manusia unggul dan berkualitas. 
(CSan/Ichal/munif)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama