Kades Karang Dadap Diduga Mengadukan Wartawan ke Polsek Kalibagor


Jawapes Banyumas - Adanya kemunculan percakapan melalui group Whatsapp oleh Nur Idawati selaku Kepala Desa Karang Dadap tentang himbauan pemberitaan yang disampaikan kepada warganya bahwa "Apabila menemukan berita di medsos tentang dugaan penyelewengan bantuan bedah rumah BSPS merupakan berita hoax", dan hal itu merangsang awak media untuk klarifikasi pada Kamis, (30/7/2020) di Kantor Pemerintahan Desa hingga bergeser ke Kantor Polsek Kalibagor.

Menurut keterangan Nur Idawati mengatakan, dengan berita tersebut membuat warga merasa resah dan apabila meminta maaf seolah dirinya melakukan hal penyimpangan itu.

Dari klarifikasi tentang berita dengan judul "BSPS Desa Karang Dadap Layak Dipertanyakan Terkait Nota Pembelian Barang Tanpa Tertera Harga" yang dimuat di Media Jawapes, Nur Idawati didampingi Slamet alias Mame (Suaminya) merasa dirugikan adanya pemberitaan tersebut.


Kapolsek Kalibagor AKP. Ratna dalam pertemuan itu menyampaikan dengan adanya mediasi disini akan diselesaikan satu demi satu permasalahannya.

"Ini jenengan (Kades) permasalahannya diselesaikan dulu dari rekan-rekan wartawan. Melebarnya permasalahan ini dampak dari Bu Kades sendiri, sebabnya apa (sambil mengangkat secarik kertas print out indikasi isu hoax oleh Kades) dan akibatnya apa. Ini sudah resiko karena Bu Kades ngesher hal ini (pemberitaan yang dianggap hoax)," jelas Ratna di forum. 

Dari pertemuan itu bermunculan berita secara online yang berusaha membenarkan diri namun tidak didukung dengan fakta yang ada. Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST mengatakan adanya ketidakpuasan terhadap sebuah pemberitaan seharusnya melakukan pengaduan terhadap pihak redaksi.

"Jika memang pemberitaan tersebut tidak benar, harus dibuktikan dengan data dan fakta yang ada melalui pengaduan redaksi sehingga dapat memenuhi Hak Jawab dan atau Hak Koreksi," tegas Rizal.

Menurut Kuasa Hukum Media Jawapes yang sekaligus sebagai Komisaris, Sugeng Nugroho, SH menyampaikan UU Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap KUHP, sehingga segala permasalahan berkaitan dengan pemberitaan pers diselesaikan dengan aturan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab dan hak koreksi bukan membuat tandingan berita melalui media lainnya karena hal itu secara tidak langsung membenarkan perbuatannya dalam berita yang dimuat. Apalagi Media Jawapes ada diinstansi Pemerintah daerah hingga Pusat dan Kepolisian serta TNI, bisa jadi yang dimuat berita lainnya dikira Hoax karena tidak ada klarifikasi di Media Jawapes," jelas Sugeng. (Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama