Diduga Potong Dana Operasional KPPS Tahun 2019, Dua Ketua PPK Ditahan Kejari Tanggamus

Tersangka pemotongan Dana Operasional KPPS Tahun 2019 memakai rompi merah saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejari Tanggamus, Rabu (12/08/20)

Jawapes Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan dan menetapkan dua Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi tersangka atas dugaan pemotongan Dana Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Tahun 2019 lalu, Rabu (12/08/20).

Kasi Intel Kejari M. Riska Saputra, dalam keterangannya mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa mengatakan kedua tersangka bernama Belly Afriansyah yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Gunung Alip dan Rustam Ketua PPK Kecamatan Limau. "Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu (12/08/20) hingga 31 Agustus 2020,” ujar Putra panggilan akrab Kasi Intel.

Lanjutnya, adapun dasar penahanan terhadap tersangka yaitu cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan ke persidangan dan secepat mungkin akan kita limpahkan kepengadilan untuk dilakukan proses persidangan.

Untuk jumlah pemotongan oleh tersangka Belly di KPPS Kecamatan Gunung Alip melakukan pemotongan sebesar Rp.764.000,/KPPS, sehingga uang yang diterima oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS)di Kecamatan Gunung Alip hanya sebesar Rp.2.065.000,/KPPS dari yang seharusnya Rp.2.829.000,/KPPS.

Kasi Intel Kejari, M. Riska Saputra sat memberikan keterangan Persnya dihalaman Kantor kejari Tanggamus

"KPPS yang ada di Kecamatan Gunung Alip berjumlah 63 dikalikan Rp.764.000, jd jumlah dana dalam penguasaan Belly Rp.48.132.000. Kemudian dikurangi  pembelian triplek dan pembuatan SPJ Rp.12.247.200, sehingga total Dana Operasional KPPS yang dalam penguasaan Belly sebesar Rp.35.884.800. Selanjutnya dalam bulan Mei 2019, Belly meminta dana kepada para Ketua PPK masing-masing Kecamatan Rp.5.000.000, sehingga terkumpul dana Rp.95.000.000, (Kecuali PPK Wonosobo) dimana dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan kasus KPU yang sedang mencuat di Media, namun dana tersebut dipergunakan oleh Belly untuk kepentingan pribadi," ungkap Putra.

Jumlah pemotongan yang dilakukan oleh Rustam, yaitu Rp.1.129.000/KPPS di 23 KPPS, sehingga uang yang diterima masing-masing KPPS Rp.1.700.000, dan uang dalam penguasaan Rustam dari 23 KPPS Rp.25.967.000, dan pemotongan di 49 KPPS Rp.1.329.000,/KPPS, sehingga uang uang yang didapat Rustam dari 49 KPPS Rp.65.121.000, dan jumah uang yang dikuasai Rustam dari total 72 KPPS Rp.91.088.000, dikurangi untuk pembelian triplek dan biaya SPJ Rp.11.156.200, jadi total uang Dana Operasional KPPS dalam penguasaan Rustam Rp.79.931.800,

“Kerugian yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung," jelas Putra.

Kendaraan Kejari Tanggamus saat membawa kedua tersangka

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan sebelum ditahan kedua tersangka telah di Rapid Test oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Tanggamus dengan hasil Non Reaktif.

"Untuk saat ini hasil penghitungan kerugian negara yang baru keluar dari BPKP yakni PPK Kecamatan Gunung Alip dan Limau, jadi untuk sementara Kejari Tanggamus baru menetapkan dua tersangka. Selanjutnya kita akan tetap terus mendalami keterlibatan yang lain menunggu hasil penghitungan dari BPKP," pungkas Putra.



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama