Viral Pengambilan Paksa Pasien Covid-19 Di Lekok, Polisi Amankan 4 Tersangka

Jawapes Pasuruan - Setelah viral pengambilan serta pembukaan peti jenasah pasien covid-19 di Lekok, Polres Pasuruan Kota,  gelar pers release di Joglo Parama Satwika, Mapolres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Kota Pasuruan, Senin (20/7/2020) siang. 

Hadir dalam giat tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Kasubag Humas AKP Endy Purwanto, Kasat Reskrim Iptu Rachmad Ridho Satrio, Kanit Pidum Ipda Marwan, Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka atas kasus pengambilan jenasah yang terjadi di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (16/7/20) silam, adapun identitas tersangka yaitu: AMN (40), SHL (45), MSF (37), RH (37) yang kesemuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan ada tujuh DPO yang lari dan agar menyerahkan diri. 

"Selain empat (4) tersangka yang ditangkap, ada 7 (tujuh) DPO yang lari, Saya harap agar mereka segera menyerahkan diri," katanya. 

Masih Kapolres, keempat tersangka akan dikenakan pasal tentang wabah penyakit menular. 

"Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 214 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU no. 4  tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU no. 6 tahun 2018, dengan ancaman maksimal satu (1) tahun penjara," bebernya. 

(Syam/Din)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama