Polres Gresik Kembali Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Jawapes Gresik - Polres Gresik kembali amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh YH (43) yang terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu didalam rumahnya yang beralamat di Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Kasat Satresnarkoba Polrse Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH., menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota dilapangan.

"Saat kami tangkap, barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok surya yang berisi tiga plastik klip yang diduga narkotika," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Rabu (15/7/2020).

Kini YH (43) bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas Rokok Surya yang berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang ± 0,33 : + 0,32 : + 0,32 Gram berikut bungkusnya, 1 (satu) alat hisap dari botol kaca, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 1 (Satu) Buah sekrop dari sedotan, 5 (lima) plastik klip kosong
dan 1(satu) buah HP ALDO dengan No. Simcard diamankan di Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar dia.(mazjaz)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama