Persekongkolan Kejahatan Di Bongkar Polsek Asemrowo Surabaya


Jawapes Surabaya - Sungguh keterlauan dan miris aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan pelaku dengan bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan terhadap barang-barang milik seseorang yang memiliki berkebutuhan khusus (Cacat).

Persekongkolan kejahatan ini, akhirnya berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya dengan membekuk komplota pelaku yaitu RSA (20) warga Kupang Krajan Surabaya, HS (24) dan AR (23) keduanya warga Tambak Pring Timur Surabaya, ungkap Kapolsek Asemrowo Surabaya AKP Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha, (29/7/2020).

Awalnya komplotan pelaku ini sudah merencanakan kejahatan terlebih dulu  dengan mengadakan pertemuan di sebuah alfamart yang berada di jalan Tambak Dalam Surabaya dengan modus berpura-pura pinjam uang, lanjutnya.

Akhirnya para pelaku bersepakat untuk bertemu kemudian pelaku RSA berboncengan bersama HS sedangkan pelaku GWS masih dalam pengejaran petugas (DPO) berboncengan dengan RK (Korban) dan mereka menuju ke tempat alfamart, tutur Kapolsek Asemrowo.

Setelah komplotan pelaku ini sudah bertemu dan berkumpul di tempat tersebut kemudian salah seorang pelaku mengatakan kepada pelaku lainnya bahwa ada seorang temannya yang mau meminjami uang, lalu pelaku HS berangkat bersama korban terlebih dulu sedangkan dua pelaku lainnya menyusul, terangnya.

Ketika sampai di tempat yang sepi, tepatnya di tanah urukan jalan Dumar Industri Surabaya kemudian pelaku HS menurunkan korban di tempat tersebut. Sebelum meninggalkan di tempat itu pelaku HS meminjam motor dan handphone milik korban, jelasnya.

"Akhirnya pelaku HS menjual motor dan handphone milik korban melalui perantara pelaku AR sekaligus sebagai penadah, masing-masing dijual dengan harga Rp 1,2 juta, "jadi total seluruhnya ada Rp 2,4 juta," tegasnya.

Uang dari hasil kejahatan itu kemudian dibagi yaitu pelaku RSA dan HS masing-masing mendapatkan bagian Rp 600 ribu dan AR mendapatkan bagian Rp 200 ribu sedangkan sisa uangnya Rp 1 juta dipakai RSA dan HS untuk berfoya-foya, lanjutnya.


Satu-persatu dari komplotan pelaku penipuan dan pengelapan ini, akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yaitu pelaku HS dibekuk di jalan Tambak Mayor dekat rel KA Surabaya, pelaku RSA dibekuk di tempat pencucian mobil yang berada di jalan Petemon Surabaya dan pelaku AR dibekuk di rumahnya, bebernya.

Berdasarkan catatan dari Kepolisian bahwa komplotan pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya, tambahnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Asemrowo Surabaya dan dikenakan dengan pasal 378 Jo. 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan, tandasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama