Pelaku Penjambretan Berhasil Diringkus Cepat Polsek Asemrowo Surabaya


Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya dengan cepat berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan (Penjambretan) yang melakukan perampasan barang sebuah handphone (Hp) milik seorang pengendara motor lain.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Asemrowo Surabaya AKP Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, pelaku kejahatan jalanan yakni, Fausi (34) warga Sawah Pulo DKA Surabaya dan Agus Budianto (33) warga Simo Gunung Barat Tol Surabaya berhasil diringkus dengan cepat, setelah melakukan aksi kejahatannya.

AKP Hari Kurniawan menuturkan, bahwa saat itu kedua pelaku melihat seorang perempuan (Korban) yang sedang menunggu makanan di sebuah warung nasi penyetan yang berada di jalan Asem Mulya Surabaya dan menaruh handphone-nya di sebuah jok (laci) stir motornya lalu ditinggalkan, (29/7/2020).

Seketika, pelaku langsung melakukan aksi kejahatannya dengan mengambil handphone di dalam jok tersebut. Namun sial, sebab aksinya diketahui oleh penjual makanan dan serta korban yang kemudian langsung berteriak," jambret, jambret," lalu pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motornya, terangnya.

Korban bersama warga (Massa) yang berada disekitarnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan kemudian pelaku terjatuh dari motornya lalu berlari ke arah sebuah gudang untuk bersembunyi sedangkan motornya ditinggalkan, jelasnya.

AKP Hari Kurniawan melanjutkan, kebetulan saat itu ada anggota Unit Reskrim dari Polsek Asemrowo Surabaya yang sedang berpakaian preman lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang bersembunyi di dalam gudang.

Saat pelaku dibawa keluar dari gudang untuk diamankan ke Mapolsek Asemrowo Surabaya, pelaku sempat dipukuli dan ditendang oleh massa, akhirnya dengan sigap anggota berhasil mengamankan, tambahnya.

Kini pelaku penjambretan sudah ditahan di Mapolsek Asemrowo Surabaya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dan pemberatan, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama