Kesepakatan Bersama, Mayat Anonim di Pantai Martanda Dimakamkan di TPU Setempat


Jawapes Tanggamus - Tim Gabungan dan masyarakat Pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus akhirnya memakamkan mayat anonim yang ditemukan di pantai setempat.

Pemakaman dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Martanda sesuai kesepakatan bersama, mengingat kondisi mayat, cuaca dan jarak tempuh ke Rumah Sakit yang tidak memungkinkan.

Kapolsek Pematang Sawa Ipda Ahmad Junaidi mengungungkapkan, proses identifikasi selesai dilaksanakan Sabtu (25/07/20) sekitar pukul 21.00 WIB, lalu mayat dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan langsung dimakamkan di Pekon Martanda sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.

"Pemakaman di TPU Martanda, sebab kondisi mayat yang sudah membusuk, juga jarak tempuh yang cukup jauh serta kondisi medan juga cuaca yang tidak mendukung," ungkap Ipda Ahmad Junaidi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.IK Minggu (26/07/20) pagi.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi diperkirakan korban sudah 5 hari meninggal dunia memiliki ciri-ciri fisik luar ditemukan tanpa celana, memakai baju kaos hitam lengan pendek berlogo BMW.

Mayat memiliki tinggi badan 160 cm, berat badan 70 kg, dengan perkiraan umur sekitar 40 tahun. ementara untuk sidik jari, tidak dapat diambil, karena kondisi fisik jari sudah membusuk dan hancur.


Lalu, pada mayat ditemukan bekas luka memar di punggung dan terdapat luka di betis sebelah kiri, hidung hancur, kesepuluh jari melepuh dan hancur, kondisi mayat melepuh.

"Luka tersebut diduga akibat terbentur dan terendam di air laut serta terkena batu karang," jelasnya.

Menurut Kapolsek proses identifikasi dilaksanakan oleh Tim Inafis Polres Tanggamus bersama Polair Pos Kota Agubg, Basarnas, Babinsa 424-03 Kotaagung, Tim kesehatan.

"Proses identifikasi juga disaksikan aparatur pekon, tokoh agama dan perwakilan masyarakat setempat," tegasnya.

Ditambahkan Kapolsek, seluruh rangkaian proses identifikasi juga dilaksanakan protokol Covid-19 dengan menggunakan APD lengkap.

"Proses identifikasi dan evakuasi dari TKP sampai ke pemakaman menggunakan APD guna antisipasi Covid-19 sesuai protokol kesehatan," imbuhnya.

Kesempatan itu Kapolsek menghimbau masyarakat yang kehilangan agar dapat melapor ke Polsek terdekat sebab diduga mayat tersebut berasal dari daerah lain lalu hanyut terbawa ombak dan terdampar di pantai Dusun Limus.

"Jadi kami imbau kepada masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya agar melapor ke kantor polisi terdekat. Sebab di Polsek Pematang Sawa tidak ada laporan orang hilang," kata Junaidi.

Selanjutnya, jika nantinya jika ada melapor dan ternyata mayat itu anggota keluarganya maka diberitahukan jasad sudah dimakamkan di Pekon Martanda, Kec. Pematang Sawa.

"Apabila nanti pihak keluarganya menginginkan pemindahan jasad yang sudah dimakamkan disilakan dilakukan secara mandiri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan sesosok mayat ditemukan terdampar di pantai Dusun Limus Pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Sabtu (25/07/20) siang.

Mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi menggenaskan badannya memakai baju kaos berwarna hitam ditemukan oleh warga disana sekitar pukul 11.00 WIB.

Guna proses identifikasi Polsek Pematang Sawa berkoordinasi dengan Uspika, juga menerjunkan Tim Inafis Polres Tanggamus bersama Polair Kota Agung, Basarnas dan Tim Kesehatan. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama