VISI PDIP MENGANTI PANCASILA MENJADI TRISILA ,EKASILA , GOTONG ROYONG ADALAH BENTUK MAKAR TERHADAP DASAR NEGARA .
Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila .
Jawapes Surabaya - Ramai nya penolakan RUU HIP semakin luas seantero negeri dan tentu saja semua sedang mencari siapa penggagas RUU HIP yang bukan saja melanggar hukum tetapi merubah Pancasila menjadi Trisila ,Eka sila , dan Gotomg royong merupakan tindakan makar terhadap negara , apalagi kemudian rumusan Pancasila tidak menggunakan Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 alenea ke IV yang telah menjadi kesepakatan dan konsensus pendiri negara ini dan telah ditetapkan sebagai dasar Negara .
Selama ini kita selalu disugui dengan stikma pada HTI yang ingin menganti Pancasila walau tidak ada bukti nya dan HTI harus dibubarkan ,sudah sering pemerintah mengatakan Khilafah adalah Ideologi padahal Khilafah bukan Ideologi tetapi sistem pemerintahan , bagaimana HTI bisa menganti sistem pemerintahan ? kekuasaan politik tidak punya tentara tidak punya bagaimana cara nya ?
Kalau ada ormas apapun yang berani menganti Pancasila yang ada di Alenea ke IV pembukaan UUD 1945 tentu ini adalah tidakan yang perlu di usut dan harus nya di bubarkan sesuai dengan UU Ormas sebab bukan hanya rencana ini sudah menjadi perjuangan nya menganti Pancasila
Setelah membaca dan mendalami Visi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP ) maka sangat jelas ingin menganti Pancasila 18 Agustus dengan Pancasila 1 Juni 1945
Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah :
alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945.
alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila);
alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);
wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan
wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Jadi sangat jelas bahwa yang ingin diperjuangkan itu adalah Pancasila yang bisa diperas Trisila , Eka sila ,
Bung Karno dengan di syahkan UUD 1945 Soekarno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 bukti nya bung karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 mengatakan bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan .
Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “.......
Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita,maka proclamation of independence berisikan pula declaration ofindependence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation ofindependence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence saja.Kita mempunyai proclamation ofindependence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsaIndonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahukepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan,
Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah , moril,materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakankenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanyamempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampaikeakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan,
Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadiannasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.......................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi
kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.
Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak mengunakan rumusan Pancasila 1 Juni tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Alenea ke IV Pembukaan UUD1945 .
Misal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang
MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang berkebudayaan .
Kemerdekaan yangBer Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan ,
Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP .
Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan kemerdekaan yang berkerakyatan
Kemerdekaan yang bertujuanme wujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan:
(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila .
Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.
(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.
(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.
(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.
Jadi jelas visi PDIP menditorsi dan sekaligus tidak berdasarkan Pancasila yang sah maka dari itu PDIP wajib di proses hukum karena telah merubah Pancasila 18 Agusatus 1945 yang merupakan dasar Negara dan Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia .
(CSan/Prihand)
Pembaca
Posting Komentar