Oknum Perangkat Desa Sumput Gresik Dilaporkan ke Kejari Terkait Dugaan Pungli

Jawapes Gresik - Oknum perangkat Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (20/5/2020) terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) pada warganya soal pengurusan akte kelahiran dan pembuatan e-KTP.

Warga setempat yang mengetahui oknum perangkat desanya dilaporkan ke Kejari Gresik, melalui media online, akhirnya angkat bicara. Menurut pengakuan dari empat orang warga bahwa oknum perangkat tersebut meminta sejumlah uang yang besarnya tidak lazim untuk pengurusan KK dan e-KTP. Seperti yang dialami Khuzaimatul Ummami yang dikenakan biaya sebesar Rp 1,4 juta, dan Suono yang hanya mengurus KK saja dikenai biaya Rp 500 ribu, serta Gufron yang meminta tolong untuk cabut berkas/bendel dikenai biaya sebesar Rp 300 ribu, dan Sulami yang mengurus e-KTP diminta membayar Rp 150 ribu.

"Jika semua berkas pengaduan tersebut menjadikan oknum perangkat desa bersalah, kami meminta agar Dia dihukum sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia karena kami merasa terdzolimi atas perlakuan oknum perangkat desa yang seharusnya dapat menjadi figur di desanya," ujar salah satu perwakilan ke empat orang yang ikut hadir di kejaksaan.

Sementara Kuasa hukum warga, Soegeng Hari Kartono, SH dan rekan kepada puluhan insan pers yang hadir saat mendampingi warga di Kejari Gresik, mengatakan kebetulan kita dan kawan - kawan yang di tunjuk warga untuk mendampingi mengawal kasusnya.

"Laporan pengaduan dari warga sudah kita masukkan ke Kejari dan sudah di terima oleh sekretariat. Sedangkan Kasi Pidsus sudah kita hubungi, dan akan mempelajari berkas yang kita ajukan, dan segera akan menindak lanjuti kasus ini," pungkas Sugeng.(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama