Mantan Kades Wirobiting Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Desa


Jawapes Sidoarjo - Pemerintah saat ini sedang gencar dalam membangun pedesaan dengan menganggarkan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dengan mendorong pembangunan desa mandiri dan berkelanjutan sehingga mengalami percepatan sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.

"Namun, hal ini dimanfaatkan M. Supriyadi, S.E, selaku mantan Kepala Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon Sidoarjo, untuk memperkaya diri dengan dugaan korupsi saat masih menjabat".

Menurut keterangan tokoh masyarakat Wirobiting yang tidak mau disebutkan namanya, mantan Kades tersebut telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Wirobiting.

"Adanya penyimpangan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di lakukan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo atas pengelolaan Keuangan desa (APBDes) di desa Wirobiting Kecamatan Prambon," ungkapnya sambil menunjukkan copy berkasnya, Jumat (22/5/2020).

Disamping itu dari keterangan Ketua UPK "Karya Mandiri" program Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan Terpadu (GARDU TASKIN)  desa Wirobiting menyampaikan telah menyerahkan dananya pada tanggal 1 Agustus 2018 kepada Supriyadi dengan disaksikan Ketua BPD dalam keterangan tertulisnya.

Menurut keterangan salah satu perangkat Desa Wirobiting yang tidak mau disebut namanya, diduga penyelewengan ini dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 saat Supriyadi masih menjabat Kepala Desa, namun kelihaiannya membuat lolos dari jeratan hukum hingga semua dapat dikondisikan.
"Jika ada yang mengancam dirinya, pasti akan diintimidasi seperti yang dialami beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat," jelasnya.

Menjawab keresahan masyarakat, beberapa tokoh desa membuat pengaduan ke LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, dimana dari data yang ada terdapat bukti yang kuat adanya penyelewengan dana desa.

Sekjend. DPP LSM Jawapes Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, S.T, menegaskan, mengacu data yang diterima dirinya telah melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Tipikor Polda Jatim.
"Saya sudah dipanggil oleh Pihak Tipikor Polda Jatim untuk dimintai keterangannya. Karena ada pengaduan yang sama ke Polresta Sidoarjo maka Polda Jatim melimpahkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo," tegas Rizal saat dikonfirmasi.

Pihak Tipikor Polresta Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Rizal terkait penyelewengan tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Kita akan kawal prosesnya, sambil mengumpulkan adanya temuan baru penyelewengan yang dilakukan Supriyadi. Dari hasil investigasi dilapangan kami temukan bentuk penyelewengan lainnya. Dalam waktu dekat kami akan membuat Dumas ke Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi dengan kasus yang berbeda," imbuh Rizal.

 (Rudi)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama