Warga Sidoarjo Diminta Patuh Selama Pemberlakuan PSBB 28 April - 11 Mei 2020

Jawapes Sidoarjo - Selama 14 hari kedepan, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo akan dimulai yaitu 28 April 2020 – 11 Mei 2020. Untuk itu warga Sidoarjo diminta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur dan peraturan Bupati Sidoarjo, terutama jika berada diluar rumah harus memakai masker. 

Peraturan Bupati (Perbup) PSBB Sidoarjo telah di sosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Apindo, Camat, Kapolsek dan Danramil se Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan oleh Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol. Inf. M. Iswan Nusi.

Dalam pelaksanaan PSBB pemerintah Kabupaten Sidoarjo, petugas diminta tidak kaku dan mengedepankan humanis, bagi yang melanggar akan ada sanksi administratif.

“Petugas 24 jam berjaga di lapangan dan jika ada yang melanggar pemberian sanksi akan dilakukan, mulai dari sanksi dilakukan teguran hingga sanksi tertulis sampai dengan saksi pencabutan izin usaha,” kata Achmad Zaini Sekda sekaligus Ketua Pelaksana PSBB Kabupaten Sidoarjo.

Zaini juga menambahkan, sesuai arahan dari Wakil Bupati, jika menemui warga yang tidak bisa makan agar segera lapor dan langsung ditindaklanjuti dengan memberikan bantuan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan bahwa ada 16 titik check point selama pelaksanaan PSBB (info lengkapnya lihat grafis PSBB Kota Delta). Bagi kendaraan selain plat L dan W akan dilakukan pemeriksaan khusus. Kendaraan roda empat atau lebih dibatasi hanya boleh membawa penumpang  maksimal separuh dari jumlah kursi. Selama PSBB juga diberlakukan pembatasan aktivitas keluar dari rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 wib.

Lanjutnya, sedangkan untuk ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang. Demikian juga kendaraan roda dua lainnya tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga.

Sedangkan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga dibatasi, hanya diperbolehkan melaksanakan sholat rawatib atau sholat lima waktu berjama’ah dengan warga sekitar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, fatwa, pandangan lembaga  keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah termasuk maklumat bersama.

Wakil Bupati Sidoarjo berharap pelaksanaan PSBB berjalan lancar dan berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seluruh jajaran gugus tugas mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa agar  terus memberikan pemahaman aturan PSBB kepada warga.

“Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi, karena yang hadir dari unsur Forkopimka (forum komunikasi pimpinan kecamatan) dan juga dari perwakilan pengusaha sehingga nantinya tindak lanjut dilapangan juga sama. Kalau ada permasalahan mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik," kata Nur Ahmad.

“Semoga PSBB ini bisa berjalan dengan baik, nantinya dengan pembatasan-pembatasan yang kita lakukan bisa berhasil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sidoarjo”, tambahnya.

Penerapan PSBB yang berlangsung selama 14 hari kedepan akan dilakukan evaluasi setiap harinya oleh pemerintah provinsi Jawa Timur. PSBB bisa diperpanjang oleh Gubernur Jatim jika penyebaran Covid-19 di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) masih tinggi. Target keberhasilan PSBB yaitu peningkatan pasien positif di bawah 6 persen dari jumlah pasien yang sudah terkonfirmasi.

Sampai dengan hari Minggu 26 april 2020 total pasien yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Sidoarjo mencapai 80 orang dengan jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 172 orang dan jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) 662 orang.

(Tyaz)
Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم