Unit Covid Hunter Polda Jatim Buru Pasien Covid-19 Kabur


Jawapes Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membentuk Unit Covid Hunter dalam pasca diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) di Surabaya Raya dan Kabupaten Sidoarjo serta Kabupaten Gresik.

Hal ini mengingat banyaknya laporan dari pihak Rumah Sakit (RS) bahwa pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) banyak yang melarikan diri atau pulang ke rumah tanpa izin pihak Rumah Sakit yang merawat.

"Hasil dari laporan tersebut kemudian kami membentuk, "Unit Covid Hunter," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan, M.Si, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, saat melaunching Unit Covid Hunter di depan gedung Tribrata Polda Jatim, (28/4/2020).

Kapolda Jatim melanjutkan, banyak pasien yang berobat mandiri dan dinyatakan berobat di rumah oleh dokter akibat Covid-19, seharusnya berdiam diri di dalam rumah dengan melakukan Karantina Mandiri, namun ternyata banyak yang berkeliaran.

"Hasil dari evaluasi bahwa orang-orang yang berobat dengan Karantina Mandiri inilah yang banyak menularkan Covid-19 kepada orang lain," jelasnya.

Satuan Petugas (Satgas) dari Tim Covid Hunter yang dibentuk Ditreskrimum Polda Jatim akan bekerjasama dengan Biddokkes Polda Jatim dan serta dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Mulai hari ini, Tim Covid Hunter sudah melakukan aksinya dengan mendatangi sejumlah Rumah Sakit dan meminta data pasien yang pulang tanpa izin atau kabur untuk dilakukan penangkapan atau upaya paksa untuk dikembalikan ke Rumah Sakit rujukan, pungkasnya.

(Dedy)
Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم