Pemerintah Melarang Debt Collector Tagih Maupun Tarik Kendaraan

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Jawapes Surabaya - Adanya larangan Debt Collector menagih maupun menarik kendaraan oleh pemerintah, dipertegas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan meminta perusahaan pembiayaan atau leasing untuk tidak menagih ataupun menggunakan jasa debt collector.

Khofifah meminta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan mengenai relaksasi kredit.

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (11/4/2020).

Khofifah mengatakan, perusahaan multifinance wajib memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian karena mereka paling rentan mengalami kredit macet.

Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silakan laporkan ke OJK atau lapor ke saya. Mereka harus dilindungi, makanya ada proses assessment kepada mereka yang mengajukan relaksasi," tutur Khofifah.

Sementara itu, Kepala OJK Regional IV Jatim, Bambang Muktiriyadi mengatakan kini sudah ada 364 perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi pembiayaan. Dan 117 di antaranya sudah mendapatkan dengan nilai Rp 34,7 Milyar.

"Sejauh ini debitur yang sudah mendapatkan restrukturisasi dari 364 debitur sudah ada 117 yang sudah mendapatkan Rp 34,7 Milyar," kata dia.

Bambang mengatakan jenis relaksasi dari perusahaan pembiayaan bermacam-macam sesuai kebijakan masing-masing. Pihaknya mencatat beberapa relaksasi dari perusahaan pembiayaan di antaranya periode 3-6 bulan, lalu diperingan dengan membayar bunga saja 6 bulan.

"Lalu ada penundaan sebagian angsuran, ada juga perpanjangan waktu dengan menurunkan besaran angsuran," katanya.(Red)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama