Banyumas Berlakukan Sanksi Tidak Bermasker Ditengah Pandemi Covid-19

Jawapes Banyumas -  Melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Corona, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai hari ini, Selasa (28/4/2020) diterapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Penindakan ini dilakukan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan, selama kurang lebih dua minggu yang lalu. Selama ini, cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasai dan imbauan saja bagi yang melanggar. Hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan, bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis.

Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, dibeberapa kegiatan ikut serta mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas pada rapat rutin, Selasa (28/04) di Pendopo Sipanji Purwokerto, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sangsi terhadap warga yang melanggar "Peraturan Daerah, Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas". Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu, itu akan segera diterapkan. Terutama kewajiban memakai masker.

"Sesuai instruk Bapak Bupati, mulai hari ini kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 (Limapuluh ribu rupiah) per orang, hingga ancaman kurungan 3 (tiga) bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19, jelas Imam.

Untuk pelaksanaan sidang, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurutnya, kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.

"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya," terangnya.

Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak, namun memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya. Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia mulai tanggal 16 April ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jl. Karangkobar depan Balai Kemambang, berkisar sampai 50 orang. Kemudian di Jl. Raya Kembaran, ditemukan 47 orang dan di Jl. Raya Patikraja ada 39 orang, imbuhnya.

Saat ini trend yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia  (22/04), ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada (23/04) kembali menurun ada 135 orang yang terjaring.

"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari tanggal 15 - 23 April 2020 total ada 1.615 orang yang terjaring," jelasnya.(Tim)
Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم