Kantongi Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Anggota Polsek Kedamean

Jawapes Gresik - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedamean Polres Gresik, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 22.00 Wib, berhasil mengamankan satu orang pelaku warga Simo Gunung barat Tol Gang Kali No.2B Kelurahan Simo Mulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya soal penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kedamean AKP. Suparmin, S.H, saat dikonfirmasi media, Minggu (9/2/2020) mengatakan, Setelah adanya informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, tidak lama kemudian anggota Polsek Kedamean melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon warna merah plat  L 46XX ZB.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pelaku MH (Sopir) akhirnya bisa diringkus dengan barang bukti kepemilikan sabu.

Saat penangkapan terhadap pelaku, barang miliknya itu ditemukan atau didapatkan narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 0,74 gram yang dibawa oleh tersangka,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan pelaku MH, Polisi juga menemukan Handphone Merk Nokia warna biru hitam, 1 unit sepeda motor yamaha Vixon warna merah, 1 lembar STNK sepeda motor yamaha Vixon warna merah Nomor polisi L 46XX ZB.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di kantor Polsek Kedamean, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(mazjaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama